Setelah Enam Desa Masuk Halbar, Mendagri Setuju Loteng Jadi Kecamatan

HEADLINE526 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Loloda Tengah (Loteng) menjadi Kecamatan baru perbisah dari Kecamatan Induk.

Persetujuan mendagri itu, setelah membaca usulan dan evaluasi yang dilakukan oleh mendagri terkait Racangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pemekaran Loteng menjadi kecamatan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) ke Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara (Malut). Persetujuan mendagri itu juga dilihat dari batas wilayah antara Pemkab Halbar dan Halmahera Utara (Halut) yang telah ditetapkan melalui Permendagri 60 tahun 2019, dalam permendagri itu juga telah menegaskan enam desa perbatasan Halut-Halbar juga sudah masuk wilayah admistrasi halbar.

”Alhamdulilah, upaya pak Bupati untuk memekarkan Loteng sebagai Kecamatan baru sudah disetujui oleh mendagri,”ungkap Kepala Dinas Kominfo, Kehumasa, Statistik dan Persandian (Kadiskominfo) Halbar Chuzaemah Djauhar, Sabtu (29/9).

Surat persetujuan yang dikeluarkan oleh mendagri itu, kata Chuzaemah, disampaikan kepada Gubernur Abdul Ghani Kasuba, Pemkab Halbar dan DPRD Halbar. Untuk pemkab halbar diterima langsung oleh Bupati Danny Missy yang diserahkan langsung Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indra Gunawan, SE, M.PA.

”Setelah menerima surat persetujuan Mendagri, maka dalam waktu dekat pelayanan public di Kecamatan Loteng sudah bisa dilakukan,”katanya.

Emma panggilan akrab Chuzaemah ini menjelaskan, surat persetujuan dari Kemndagri itu juga, disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan evektifitas pelayanan publik, pemkab halbar harus berkomitmen membangun fasilitas pemerintahan dan sarana pendukung lainya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan. Persetujuan pembetukan kecamatan ini, sebagai dasar pemberian nomor register rancangan perda oleh gubernur Maluku utara sebagai wakil pemerintah pusat yang selanutnya digunakan untuk penetapan rancangan perda menjadi perda oleh pemkab halbar.

”Prinsipnya, upaya pak bupati selama ini sukses, karena enam desa yang konfiliknya berlarut larut kini sudah resmi masuk halbar dan saat ini keinginan pak Bupati untuk memekar Loteng jadi kecamatan juga sudah disetujui oleh mendagri,”jelasnya.

Terpisah Ketua DPRD Halbar Charles Richard menambahkan, setelah menerima surat persetujuan pemekaran Loteng dari Mendagri, maka akan diagendakan untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda, sehingga secepatnya Loteng diresmikan menjadi Kecamatan Baru.

”Sebagai mitra pemerinta, sangat mengapresiasi langkah pemkab dalam hal ini Bupati, karena ditengah kesibukan jelang Pilkada, namun masih bisa menyelesaikan proses pemekaran Loteng jadi kecamatan baru,”pungkasnya. (man/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *