• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Sisa Menunggu Waktu, Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Morotai

1 Oktober 2019
Sisa Menunggu Waktu, Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Morotai

Kantor Kejari Pulau Morotai

MOROTAI,Rakyatkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, dalam waktu dekat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan tahun 2015.

Kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan tahun 2015 senilai Rp. 11 miliar itu, telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan semua saksi sudah diperiksa, sehingga penyidik saat ini menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan ekspos penetapan tersangka.

Berita Lainnya

Mulai Besok, PAN Halsel Buka Penjaringan Ketua DPD

147 Kantong Cap Tikus Diamankan Polsek Maba Selatan

Kasus Kantor Perwakilan Morotai-Jakarta Jilid II “Tatono” Di Meja Kajari

“Kita masih menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan penetapan tersangka,”ungkap Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Morotai, Jefri Tolokende ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/9).

Sementara untuk kerugian negara, kata Jefri, pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut, karena saat ini proses perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Malut.

“Untuk kerugian negara masih dihitung oleh BPKP Malut,”katanya.

Ditanya berapa tersangka yang nantinya ditetapkan dalam kasus tersebut, Jeri belum bisa memastikan berapa tersangka, karena pihaknya masih menunggu waktu penetapan tersangka.

“Kami belum bisa pastikan berapa tersangka, namun yang jelas kita masi menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan penetapan tersangka,”pungkasnya. (gk)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Diminta Ambil Langkah Soal Mogok Mengajar di SMPN 24 Jalsel

Next Post

Pilkada Halsel 2020 ‘Kuras’ APBD Rp 72 Miliar

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA