Sisa Menunggu Waktu, Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Morotai

KRIMINAL117 Dilihat

MOROTAI,Rakyatkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, dalam waktu dekat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan tahun 2015.

Kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan tahun 2015 senilai Rp. 11 miliar itu, telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan semua saksi sudah diperiksa, sehingga penyidik saat ini menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan ekspos penetapan tersangka.

“Kita masih menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan penetapan tersangka,”ungkap Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Morotai, Jefri Tolokende ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/9).

Sementara untuk kerugian negara, kata Jefri, pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut, karena saat ini proses perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Malut.

“Untuk kerugian negara masih dihitung oleh BPKP Malut,”katanya.

Ditanya berapa tersangka yang nantinya ditetapkan dalam kasus tersebut, Jeri belum bisa memastikan berapa tersangka, karena pihaknya masih menunggu waktu penetapan tersangka.

“Kami belum bisa pastikan berapa tersangka, namun yang jelas kita masi menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan penetapan tersangka,”pungkasnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *