• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Terbukti Korupsi, Yovani Bandari Di Vonis 4,6 Tahun

30 September 2019
Terbukti Korupsi, Yovani Bandari Di Vonis 4,6 Tahun

Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Morotai, Jefri Tolokende

MOROTAI,Rakyatkini.com – Mantan Kepala Perwakilan Pemkab Morotai di Jakarta, Yovani Bandari di vonis 4,5 tahun penjara. Yofani Bandari di vonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran kantor Perwakilan Pemkab Morotai di Jakarta tahun 2016 sebesar Rp. 2,6 miliar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Ternate itu berdasarkan nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Ternate tertanggal 24 September tahun 2019.

“Mantan Kepala Perwakilan Morotai Novani Bandari telah di Vonis 4,6 tahun penjara,”ungkap Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, Jefri Tolokende, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/9).

Berita Lainnya

Mulai Besok, PAN Halsel Buka Penjaringan Ketua DPD

147 Kantong Cap Tikus Diamankan Polsek Maba Selatan

Kasus Kantor Perwakilan Morotai-Jakarta Jilid II “Tatono” Di Meja Kajari

Laporan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Jefri menjelaskan, berdasarkan putusan hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dikenakan pasal 3 ayat 1, junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberasatan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 64 ayat 1 KUHAP, sehingga menjatuhkan pidana kepada terdawa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
”Selain kurungan badan, terpidanan juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider pidana penjara selama 3 bulan dan menetapkan uang pengganti sebesar Rp 600 juta dan subsider pidana penjara selam 1 tahun 6 bulan, dengan biaya perkara Rp 75000 rupiah,”jelasnya.

Untuk putusan tersebut, jaksa masih melakukan pikir pikir, apakah nantinya dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) ataukah tidak lagi mengajukan banding. (gk)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Kepsek Tidak Transparan, Guru SMP 24 Mogok Mengajar

Next Post

Bupati Diminta Ambil Langkah Soal Mogok Mengajar di SMPN 24 Jalsel

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA