Tak Ijzinkan TAPD Bertemu DPRD, Benny Laos Dinilai Panik

HEADLINE317 Dilihat

MOROTAI,Rakyatkini.com – Bupati Pulau Morotai Benny Laos, dinilai panik, ketika DPRD memangil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dilakukan hearing terkait pergeseran anggaran penaganan Covid-19.

Kepanikan Bupati Benny Laos itu, bisa dilihat, karena Benny Laos sendiri meminta TAPD jika menghadiri undangan DPRD harus memiliki ijzin dari Bupati. Atas sikap bupati yang enggan mengijinkan TAPD menghadiri undangan DPRD, sejumlah anggota DPRD merasa gerah, sehingga sebagai bentuk protes maka undangan untuk TAPD di sobek

”Jadi harus ada ijin dari Bupati baru TAPD bisa hadir. Nah ini yang membuat lembaga DPRD tersinggung, massa panggil TAPD harus ijin bupati dapat aturan dari mana,”kata Ketua Komisi III DPRD Morotai, M. Rasmin Fabanyo, kepada wartawan, Selasa (05/05).

Rasmin menjelaskan, panggil rapat dengan TAPD dan SKPD adalah DPRD menjalankan fungsi lembaga dan fungsi pengawasan.

“Jadi kalau andai kata rapat TAPD kemudian panggil SKPD harus ijin Bupati lantas Bupati tidak mengijinkan berarti dengan sendirinya melemahkan fungsi lembaga, ini aturan dari mana? Penjelasannya bahwa harus ijin Bupati, itu aturan dari mana,”cetus Rasmin.

Politisi PKS ini mengaku merasa tersinggung dengan TAPD yang beralasan tidak penuhi undangan karena belum ada izin dari Bupati. Padahal, tujuan panggilan itu hanya meminta penjelasan terkait dengan pergeseran anggaran untuk kebutuhan penanganan Covid-19.

Dari rapat awal apa yang di sampaikan oleh TAPD kepada DPRD itu estimasinya anggarannya Rp 20 Miliar. Kemudian rapat yang berikutnya lagi naik 47 Miliar, tapi sampai sekarang belum ada perincian pemberitahuan yang di sampaikan ke DPRD dan tiba -tiba muncul pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda, Abjan Sofyan bahwa anggaran Covid 19 itu di rancang 51 Miliar.

”Nah dari tiga angka itu mana yang benar, sehingga kami harus mempertanyakan melalui rapat, namun lagi-lagi panggilan kami kepada TAPD itu harus ada ijin bupati baru bisa ketemu,”kesal Rasmin.

Sementara, salah satu anggota Banggar DPRD Morotai, Fadli Djaguna menambahkan, Bupati terlihat panik, ketika DPRD melalukan pemanggilan terhadap TAPD.
”Padahal tujuan dari pemanggilan lembaga DPRD hanya untuk meminta penjelasan terkait dengan pengelolaan anggaran Covid-19, yang mana pergeserannya mendahului perubahan, karena sampai sekarang rincian anggaran penanganan Covid tidak pernah di serakan ke DPRD,”tutur Fadli.

Dikatakan, TAPD seharusnya menyerahkan rincian pengunaan anggaran itu, karena dalam edaran Surat Kesepakan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, diktum ke 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan anggaran.

”Tapi ketika DPRD menjalankan fungsinya, namun kelihatannya Bupati panik dengan panggilan DPRD kepada tim TAPD,”timpal Fadli.

Fadli lantas menduga adanya indikasi penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Morotai. Sehingga TAPD dipanggil tidak penuhi undangan.

”Itu berarti patut kami curigai bahwa ada penyimpanan anggaran Covid-19 yang dilakukan mereka, karena sejauh ini mereka tidak pernah terbuka soal anggaran covid, sehingga wajarlah kalau kami curigai ada permainan anggaran,”imbuh Fadli.

Fadli menegaskan bahwa sehari dua bakal memenggil tim Satgas Covid-29, untuk mengevaluasi anggaran yang sudah terpakai.

“Karena yang kami tahu Rp 51 Miliar itu sudah di serahkan ke Satgas Covid-19, Tapi nyatanya tidak diserahkan secara full, dan anggaran itu juga pengelolaannya masih simpan siur, lantaran bendaharanya melebihi dari satu,”tegasnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *