Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Ke 249 Panwas Desa

HEADLINE450 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepada Panwaslu Desa, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengawas bertempat di Aula mesjid raya Halsel, Kamis (13/08/20).

Bimbingan teknis kali ini, dilakukan kepada 249 orang pengawas tingkat Desa di seluruh kabupaten Halsel. Tujuan dari Bimtek tersebut, untuk meningkatkan kapasitas pengawas tingkat Desa dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel 2020. Acara pembukaan di pimpin langsung oleh komisioner Bawaslu Provinsi Malut, Dr.Fahrul Abdul Muid. Dalam sambutan singkatnya Fahrul berharap, kepada seluruh jajaran pengawas yang mengikuti Bimtek, agar memahami tujuan terlaksananya acara tersebut.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan kepada seluruh jajaran pengawas Desa dapat meningkatkan pengetahuan pengawasan mengingat, masih banyak tahapan pemilihan yang akan diawasi. “Tahapan pengawasan yang akan dihadapi kedepannya akan sangat berat, apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan pastinya akan banyak bermunculan dugaan pelanggaran. Untuk itu kami memberikan bimbingan teknis ini sebagai salah satu bentuk kesiapan untuk mengawasi Pilkada Halsel,” ungkapnya.

Usai pembukaan Bimtek, dilanjutkan dengan penyampaian materi-materi oleh Komisoner Bawaslu Halsel dan Kordinator sekertariat (korsek) Bawaslu Provinsi Irwan, Dalam kesempatan itu, ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim, menekankan kepada 249 orang panwas desa agar mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu desa mulai dari tugas mengawasi pemutakhiran data pemilih berdasarkan data hingga pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan maupun pemilihan susulan.

“Nah, tak hanya itu, kewajiban Panwaslu desa juga harus bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas bahkan wajib melaksanakan kewajiban yang diberikan oleh panwaslu kecamatan,” jelas Ketua Bawaslu saat menyampakan materi kepada 249 panwaslu desa.

Sementara Kordiv penindakan dan penyelesaian sengketa (HPP) Bawaslu Halsel Asman Jamel, menegaskan terkait masalah dugaan pelanggaran Pilkada. Menurutnya, pengawas Desa agar memahami tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Halsel nanti. “Dalam melakukan pengawasan pada tahapan Pilkada, Pengawas harus memahami teknis penanganan temuan dan laporan pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada. Jadi, kita harus siapkan,” ujarnya.

Senada dengan Koordiv Pengawasan Bawaslu Halsel Rais Kahar. Ia menjelaskan bahwa seluruh hasil pengawasan agar di tuangkan didalam formulir model A, sehingga seluruh rekam jejak pengawasan yang dilakukan dapat teradministrasi dengan baik. “Kita harap seluruh pengawas agar dalam setiap tahapan Pilkada tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan pengawasan di lapangan,” kata Rais

Rais bilang,tugas Panwas adalah mengawasi tahapan pemutahiran data dan daftar pemilih di Halsel, dari mengawasi penyusunan daftar pemilih, pengawasn coklit hingga pengawasan dokumen hasil kegiatan coklit. “Dari situ, petugas lapangan harus melakukan pemetaan titik rawan proses coklit. Misalnya wilayah rawan seperti, wilayah konflik administrasi, perbatasan, pengungsi hingga wilayah yang tidak dilakukan coklit berdasarkan evaluasi pemilu terakhir,” jelas Kordiv pengawasan Bawaslu Halsel ini.

Tak sampai disitu, Raka sapaan akrab Rais menyampaikan Panwaslu juga harus siap siap dalam melakukan pengawasan jelang tahapan kampanye. Dalam tahapan kampanye nanti bisa ketahui apa yang menjadi potensi pelanggaran dalam materi ujaran kampanye hingga mengawasi potensi pelanggaran lainnya, pungkas Rais (Tox/ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *