• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Warga Enam Desa Akhirnya Ikut Pilkada 2020

19 Desember 2019
Warga Enam Desa Akhirnya Ikut Pilkada 2020

Penyerahan dokumen Permendagri 60 dan nota kesepakatan dari Wagub kepada Staf Ahli Bupati Danny Missy di kantor perwakilan Malut di ternate, Kamis (19/12)

HALBAR, Rakyatkini.com – Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019, warga di wilayah enam desa Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), akhirnya bisa mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bupati dan Wakil Bupati 2020 mendatang.

Kepastian warga enam desa versi Halbar mengikuti proses Pilkada 2020 mendatang itu, tertuang dalam kesepakatan bersama pada saat rapat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, Pemkab Halbar dan Halut, serta Forkompimda, KPU dan Bawaslu di kantor perwakilan Provinsi di Kota Ternate, Kamis (19/12).

Berita Lainnya

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

IPO di Bursa, Trimegah Bangun Persada Incar Dana Rp 9,7 Triliun

Bupati H Usman Sidik Kawal Langsung Pra Forum OPD, Singkronkan Renja OPD dan Usulan Musrembang Kecamatan

Kesepakatan dan rekomendasi yang ditandatngani dihadapan Wakil Gubernur M. Yasin Ali itu, salah satu poin penting adalah, pasca terbitnya pemendagri nomor 60 tahun 2019, maka segala bentuk proses penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan termasuk jiwa pilih dalam rangka pilkada serentak 2020, diwilayah batas antara kabupaten halbar dan halut, segera dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kedua pemerintah kabupaten bersama-sama KPU dan BAWASLU Malut dengan mempedomani ketentuan permendagri tersebut.

”Saya meminta agar daerah yang sudah ditentukan, agar dapat menyiapkan proses dalam pilkada tahun 2020 nanti,”ungkap Wagub.

Mantan Bupati Halteng Dua Periode ini menambahkan, dengan dikeluarkan permendagri nomor 60 tahun 2019, memiliki makna penting, karena proses penyelesaian permasalahan 6 Desa antara Halbar dan Halut melakukan proses yang sangat lama. Dalam konteks permasalahan 6 Desa pemprov Malut Selalu mengutamakan kepentingan bersama dan berkomitmen agar permasalahan dapat terselesaikan.

”Segera melakukan upaya koordinasi pembinaan dengan kedua kabupaten serta seluruh pemangku kepentingan dalam permendagri nomor 60 tahun 2019,”katanya.

Politisi PDI-Perjuangan Malut itu mengaku, penyelesaian organisasi pemerintah daerah dalam penyelesaian antara kedua kabupaten tersebut, harus melibatkan pemangku kepentingan dari daerah maupun pusat.

”Kepada stakeholder dan pemangku kepentingan secepatnya dapat menindaklanjuti permendagri tersebut dan segera melakukan penyesuaian wilayah yang ditetapkan oleh Kemendagri,”pungkasnya. (red)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Bangun Kantor Bawaslu, Abhan Apresiasi Pemkab Halsel

Next Post

Ketua Bawaslu RI Buka Gebyar Pengawasan Pilkada 2020

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA