Warga Morja dan Mahasiswa Tolak Perusahan Tambang Besi

HEADLINE330 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com- Puluhan masyarakat Morotai Jaya (Morja) yang tergabung dalam Forum Penolakan Tambang Pasir Besi (FPTPB) Kecamatan Morja, Selasa (10/3/2020), menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung di Desa Desa Pangeo menolak keberadaan perusahan tambang pasir yang beroperasi di Desa itu, masa aksi juga membawa spanduk bertinta merah yang bertuliskan ” kami tolak tambang pasir besi, tambang bukan solusi dan Pemprov cabut ijin ekspoitasi, pemda stop tipu tipu masyarakat lingkar tambang”.

Masa mendesak perangkat pemerintah mulai dari Kades, camat bupati dan DPRD menolak keras kehadiran tambang di Morotai khusus di Kecamatan Morja.

Koordinator aksi Ridwan Soplanet dalam orasinya mengatakan ketika izin tambang di berlakukan oleh Gubernur provinsi Maluku utara. Izin usaha penciutan dari tahun 2008-2015 dan 2015-2025, ternyata tidak mempertimbangkan aspek kehidupan masyarakat termasuk penghidupannya serta dampak alamnya.

“Mengingat Kecamatan Morotai jaya sangat potensial akan adanya bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, banjir dan lainnya. Hal itu seharusnya cukup menggugah kemanusiaan seseorang ketika membayangkan bisa terjadi, sementara masalah tambang ini sudah pernah ditolak disaat rapat pembahasan amdal dengan menghadirkan elemen terkait dengan pemerintah provinsi,”koarnya

Kata dia, perkembangan saat ini, Pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah kecamatan terlihat menutup mata dan telinga. Bahkan yang lebih mengherankan dan aneh, ketika riwayat perizinan perusahaan oleh PT. Karunia Arta Kamilin (PT. KAK) di terbitkannya kegiatan usaha produksi oleh Pemprov Malut dengan nomor izin 502/2/DPMPTSP/2019 untuk mengeksploitasi potensi paser besi seluas 2.300 H.

Dari pantai Ngisio sampai Loleo Pangeo yang masa berlakunya tanggal 03 januari 2019 dan berakhir tertanggal 03 januari 2039 itu PEMDA DPRD Morotai seakan diam tanpa sedikit pun memberikan reaksi dan tanggapan ke Pemprov.

“Bahwa izin tersebut adalah cacat prosedur yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Problem tersebut menimbulkan mosi ketidak percayaan kami terhadap dua lembaga eksekutif dan legislatif di morotai yang tidak pernah menghargai aspirasi masyarakat lingkar tambang di kec. Morotai jaya yang Selama ini di perjuangkan, “katanya.

Sementara Fitra Piga, pendemo lainnya juga menegaskan masalah tentang pembebasan lahan oleh Pemda Morotai untuk pembangunan markas Lanal seluas 30 Ha. Yang konon dipergunakan tempat pelatihan dan pendaratan amfibi.

“Pembangunan ini sangat menuaikan keresahan masyarakat desa Toara dan sekitarnya. Sebab hal tersebut tidak termasuk lokasi perencanaan kawasan strategis dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28G tentang hak kenyamanan dan ketentraman warga Negara dan PP NO 68 thn 2014 menyebutkan bahwa yang namanya tempat latihan adalah bersifat sementara bukan permanen. Oleh sebab itu, kegiatan pembebasan lahan wajib untuk kami tolak. Meminta sikap Camat bersama-sama memperjuangkan masysrakat desa lingkar tambang, mencabut ijin, “terangnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *