YLBHS Adukan Ijazah Usman Sidik di KPU Halmahera Selatan

HEADLINE472 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sibualamo (YLBHS) Halmahera Selatan (Halsel) menanggapi serius terkait ijazah yang diduga bermasalah saat dipakai oleh Usman Sidik untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati Halsel.

Ketua YLBSHS Suwarjono Buturu, sangat mengharapkan KPUD Halsel dan Bawaslu Halsel, jika sudah memiliki kepastian hukum terkait ijazah dalam tahapan verifikasi faktual hingga cukup bukti, maka Usman Sidik dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon.

“Kami juga sudah melihat ada beberapa kejanggalan di dalam ijazah Usman Sidik. Maka kami juga sangat berharap kepada KPUD dan Bawaslu terkait surat resmi pengaduan kami atas nama YLBH-Sibualamo Halsel ditindak serius hingga tidak ada lagi keresahan masyarakat Halsel terkait dugaan Ijasah palsu,” tegasnya.

Suwarjono menambahkan, dari segi administrasi hukum pemilu, KPU harus memverifikasi. Jika KPU telah memperoleh kepastian bahwa ijazah yang dipakai itu bermasalah, maka KPU harus menggugurkan Usman Sidik. Karena berdasarkan UU Pilkada dan PKPU, jelas Suwajono, penyelenggara pemilu harus menolak calon yang diduga kuat menggunakan ijazah yang diduga bermasalah dalam persyaratan calon.

“Karena seseorang yang akan menjadi calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon atau pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena semua administrasi calon harus otentik,” ujar Suwarjono, sembari menambahkan YLBHS akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum tetap oleh KPU.

Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim ketika dikonfirmasi mengatakan, memebenarkan saat ini memang beberapa pengaduan yang masuk ke KPU Halmahera Selatan termasuk terkait ijazah para bakal calonĀ  jadi masih dilakukan konfirmasi ke intansi terkait “terkait dengan pengaduan yang disampaikan, KPU sementara melakukan verifikasi faktual dan mengkonfirmasi ke instansi intansi yang berwenang,” paparnya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, salah satu syarat calon selain Warga Negara Indonesia (WNI), dan juga berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat seperti SMA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *