• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

YLBHS Adukan Ijazah Usman Sidik di KPU Halmahera Selatan

8 September 2020
YLBHS Adukan Ijazah Usman Sidik di KPU Halmahera Selatan

LABUHA, Rakyatkini.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sibualamo (YLBHS) Halmahera Selatan (Halsel) menanggapi serius terkait ijazah yang diduga bermasalah saat dipakai oleh Usman Sidik untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati Halsel.

Ketua YLBSHS Suwarjono Buturu, sangat mengharapkan KPUD Halsel dan Bawaslu Halsel, jika sudah memiliki kepastian hukum terkait ijazah dalam tahapan verifikasi faktual hingga cukup bukti, maka Usman Sidik dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon.

Berita Lainnya

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

IPO di Bursa, Trimegah Bangun Persada Incar Dana Rp 9,7 Triliun

Bupati H Usman Sidik Kawal Langsung Pra Forum OPD, Singkronkan Renja OPD dan Usulan Musrembang Kecamatan

“Kami juga sudah melihat ada beberapa kejanggalan di dalam ijazah Usman Sidik. Maka kami juga sangat berharap kepada KPUD dan Bawaslu terkait surat resmi pengaduan kami atas nama YLBH-Sibualamo Halsel ditindak serius hingga tidak ada lagi keresahan masyarakat Halsel terkait dugaan Ijasah palsu,” tegasnya.

Suwarjono menambahkan, dari segi administrasi hukum pemilu, KPU harus memverifikasi. Jika KPU telah memperoleh kepastian bahwa ijazah yang dipakai itu bermasalah, maka KPU harus menggugurkan Usman Sidik. Karena berdasarkan UU Pilkada dan PKPU, jelas Suwajono, penyelenggara pemilu harus menolak calon yang diduga kuat menggunakan ijazah yang diduga bermasalah dalam persyaratan calon.

“Karena seseorang yang akan menjadi calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon atau pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena semua administrasi calon harus otentik,” ujar Suwarjono, sembari menambahkan YLBHS akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum tetap oleh KPU.

Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim ketika dikonfirmasi mengatakan, memebenarkan saat ini memang beberapa pengaduan yang masuk ke KPU Halmahera Selatan termasuk terkait ijazah para bakal calon  jadi masih dilakukan konfirmasi ke intansi terkait “terkait dengan pengaduan yang disampaikan, KPU sementara melakukan verifikasi faktual dan mengkonfirmasi ke instansi intansi yang berwenang,” paparnya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, salah satu syarat calon selain Warga Negara Indonesia (WNI), dan juga berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat seperti SMA. (Red)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Wawako Hendri Septa Sampaikan Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2021

Next Post

Kadis Kominfo Halbar Sukses Gelar FGD PKN

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA