Zakat Fitrah di Halmahera Selatan Tahun 2022 Ditetapkan Rp 35 Ribu Jiwa

HEADLINE432 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.com Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) menetapkan zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Halmahera Selatan per jiwa sebesar Rp 35 ribu.

Kepala Kantor  Tata Usaha (KTU) Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan Jauhari Tawari dalam keterangan mengatakan, setelah dilakukan rapat bersama Bazda, MUI, Muhammadiyah dan para iman didalam Kota Bacan pada senin (28/3) telah disepakati besaran harga zakat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan “untuk Halmahera Selatan zakat ditahun 2022 ini diterapkan Rp 35 ribu per jiwa,” tutur Jauhari kepada awak media.

Jauhari lantas mengatakan, penetapan besar Zakat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan ini juga berdasarkan data hasil tim survey kebutuhan beras yang dikonsumsi masyarakat di wilayah kecamatan Bacan, kecamatan Bacan Timur dan Bacan Selatan itu harga rata rata beras yang dikonsumsi masyarakat yakni Rp 13 ribu, Rp 14 ribu dan Rp 15 ribu per kilo gram “dengan bervariasinya harga beras yang dikonsumsi maka disepakati zakat fitra ditahun 2022 ini dengan harga beras Rp 14 ribu sehingga dikalikan dengan 2,5 beras kilo gram maka dapatnya Rp 35 ribu per jiwa,” jelas Jauhari.

Koordinator Presedium KAHMI Halmahera Selatan ini juga menambahkan, penetapan zakat fitrah ditahun 2022 ini tidak berbeda dengan tahun 2020 dan 2021 karena harga beras masih tetap sama jadi tinggal disosialisasikan ke masyarakat terkait dengan pembayaran zakat fitrah lebih awal dilakukan “setelah keputusan ini ditetapkan, diharapkan kepada forum ini langsung sosialisasikan masyarakat agar pembayaran zakat fitrah lebih awal sehingga disalurkan kepada yang berhak juga lebih awal sehingga dapat dimanfaatkan dalam bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat penetapan Zakat ditahun 2022 ini adalah kepala kepala KUA, ketua Majelis Ulama Indonesia Ustd Saleh Yahya ketua MUI Kabupaten Halmahera Selatan, Ketua Bazda Jufri , Muhammadiyah, para iman mesjid dalam Kota Bacan dan dari Dinas Perindagkop Halmahera Selatan. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *