Ketua dan Anggota Bawaslu Halsel Awasi Tahapan Coklit DPT di Kediaman Bupati Bassam

HEADLINE187 Dilihat

HALSEL, RAKYATKINI.COM – Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar memantau dan melakukan pengawasan langsung tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) di kediaman Bupati Halmahera Selatan di Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (26/6/2024) kemarin.

Agenda Coklit yang dilaksanakan oleh KPU Halsel dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak yang dimulai sejak tanggal 15 Juni lalu, hingga saat ini masih berjalan lancar dan aman. Berdasarkan pantauan media ini, Rabu (26/6/2024), nampak ketua Bawaslu Rais Kahar didampingi anggota komisioner Hans William Kurama memantau langsung proses Pencoklitan terhadap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di kediamannya.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar mengatakan, jajaran PKD akan selalu melakukan pengawasan berjenjang menghadapi tahapan pemilihan serentak yang berlangsung pada November 2024 mendatang, termasuk kegiatan Coklit yang saat ini dilaksanakan KPU Halsel. Iya, kami tegaskan kepada jajaran Adhoc Panwaslu dan PKD untuk tetap stay di Desa dan Kecamatan untuk melakukan pengawasan tahapan Coklit yang dilakukan Pantarlih,” terang Rais begitu dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut kata Rais, pengawasan terhadap kegiatan Coklit kali ini, Bawaslu menerapkan dua metode, yaitu Pengawasan Melekat (Waskat) dan Uji Petik. Kedua metode Pengawasan tersebut diterapkan untuk memastikan hasil kerja Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih KPU Halsel telah sesuai prosedur.

“Bawaslu melakukan pengawasan terhadap tahapan Coklit yang dilakukan pantarlih dengan dua metode, yaitu Waskat atau pengawasan melekat serta diperkuat dengan uji petik, hal tersebut bertujuan untuk memastikan semua petugas Pantarlih melaksanakan prosedur dalam Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Diketahui, pasca pelantikan seluruh Pantarlih memulai tugasnya dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tokoh-tokoh masyarakat. Dalam hal ini Pantarlih mendatangi rumah-rumah warga secara langsung dan melakukan pencocokan serta penelitian terkait data pemilih pada Model A daftar pemilih dari KPU dengan identitas kependudukan warga seperti KK (Kartu Keluarga) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El/e-KTP).

Pelaksanaan tahapan Coklit dilakukan dengan aplikasi e-Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari KPU. Setelah dilakukan coklit, rumah warga akan langsung ditempeli sticker khusus dari KPU yang menandakan bahwa telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *