Bantah Tudingan Menyudutkan, PH La Jamra : PT Tanjung Baja Abadi Memilki Izin Lengkap Beroperasi

HEADLINE74 Dilihat
HALSEL, RAKYATKINI.COM – PT Tanjung Baja Abadi (Taba) mengklarifikasi terkait dengan izin usaha yang dijalankan dianggap ilegal, melalui kuasa hukumnya menggelar konferensi pers bantahan atas tudingan yang dialamatkan kepada PT Tanjung Baja Abadi selama ini.
Konferensi pers yang dilakukan oleh kuasa Hukum PT Tanjung Baja Abadi ini pada Senin (19/8) di Cafe streek, La Jamra Hi Jakaria selaku kuasa hukum mengatakan, tudingan menyudutkan selama ini dibuat oleh oknum oknum yang tidak memahami atas status PT Tanjung Baja Abadi ini tidak benar karena beroperasinya PT Tanjung Baja Abadi karena seluruh izin operasi sudah lengkap “tidak mungkin beroperasi tanpa ada izin, baik izin dari Pertambangan maupun Lingkungan hidup itu sudah lengkap makanya PT Tanjung Baja Abadi berani beroperasi,” ucapnya.
Pengacara muda Halmahera Selatan ini juga menjelaskan, PT Tanjung Baja Abadi yang berlokasi di desa Wayamiga kecamatan Bacan Timur ini saat ini sudah masuk tahap produksi, PT ini juga selain telah memiliki izin dari dinas Pertambangan (surat izin pengelolaan batuan) dan Lingkungan hidup terkait AMDAL juga sudah lengkap “izin PT Tanjung Baja Abadi ini yakni galian C dan pertambangan Batuan dan saat ini masuk tahap produksi yakni menjual pasir dan batu,” tandas La Jamra.
La Jamra yang didampingi rekannya Mudafar Hi Din juga menjelaskan, terkait dengan status oknum pejabat Pemkab Nasir Silia yang berada di PT Tanjung Baja Abadi ini, menurutnya Nasir Silia tidak masuk dalam struktur PT Tanjung Baja Abadi namun yang bersangkutan memiliki sertifikasi peta untuk pembuatan AMDAL sehingga perusahaan menggunakan jasanya untuk pembuatan peta AMDAL “yang bersangkutan perusahaan menggunakan jasanya saja karena yang bersangkutan memiliki sertifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan, tidak masuk dalam struktur perusahaan,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *