Bawaslu Halsel Ingatkan ASN Ada Sanksi Pidana Jika Terlibat Politik Praktis

HEADLINE24 Dilihat

LABUHA, RAKYATKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel), kembali mengingatkan Apartur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada proses Pilkada november mendatang.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar kepada wartawan menghimbau, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Halsel, Aparat Desa dan BPD agar tidak terlibat langsung dalam proses politik, karena saat ini tahapan pendaftaran maupun nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah ditetapkan oleh KPU.

“Kami meminta empat Paslon jangan melibatkan orang orang tertentu seperti ASN, Kades dan BPD dalam proses politik, karena aturang sudah jelas ada sanksi pidana,”tegasnya.

Komisioner Bawaslu dua periode ini menyatakan, bawaslu sudah berulangkali menyapaikan himbauan, baik dalam bentuk kegiatan sosialisasi maupun surat resmi ke instansi, olehnya itu sangat penting untuk tetap menjaga netralitas.

“Semua unsur pengawasan baik dari tingkat kabupaten, hingga desa akan terus melakukan pemantauan, jika ditemukan ada keterlibatan ASN, Kades dan BPD secara langsung maupun melibatkan diri dalam proses politik maka akan di proses,”tandasnya.

Rais menginginkan agar peristiwa pada Pilkada tahun tahun 2020 tidak terulang lagi, karena ada sejumlah aparat desa maupun ASN harus di proses pidana, karena terlibat langsung dalam proses politik.

“Ini juga berlaku bagi tim kampanye, maupun tim relawan empat Paslon. Jangan melakukan kegiatan atau mempengaruhi orang dengan iming iming atau memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan kepentingan paslon, karena ada sanksinya juga,”pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *