Hadiri Deklarasi Netralitas Kades, Ketua Bawaslu Paparkan Data Pelanggaran Pemilu

HEADLINE46 Dilihat

HALSEL, RAKYATKINI.COM – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), kembali menekankan pentingnya netralitas Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.

Ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar ketika diundang menghadiri Deklarasi Netralitas Kepala Desa (Kades) Zona Bacan, yang dihadiri 48 Kades, Pjs Bupati Kadri La Etje, Sekda Safiun Radjulan, pimpinan OPD serta forkompinda di ruang aula kantor Bupati, Jumat (27/9/2024).

Rais menegaskan, tugas pokok Bawaslu adalah mencegah pelanggaran pemilihan dan menindak pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah langkah pencegahan yang telah diambil, termasuk himbauan terkait netralitas ASN baik di lingkup pemkab halsel maupun Lembaga Vertikal, serta himbauan kepada kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di 249 Desa se-Halmahera Selatan.

Saya berharap agar seluruh komponen Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD maupun ASN agar menahan diri mulai dari masa kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 25 September kemarin sampai pada masa minggu tenang,”ujarnya.

Komisioner Bawaslu dua periode ini menambahkan, data terkait pelanggaran netralitas ASN menempatkan halsel pada peringkat ketujuh secara nasional dalam kasus pelanggaran netralitas ASN.

Untuk itu, kami tegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN, serta kami ingatkan para kepala desa dan seluruh ASN mengenai sanksi tegas yang akan diterima jika terbukti melanggar,”tegasnya.

Rais berharap, deklarasi netralitas di momentum Pilkada kali ini menjadi langkah awal untuk memperkuat komitmen netralitas kepala desa dan ASN dalam mendukung proses demokrasi yang bersih, transparan, dan adil.

“Bawaslu halsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan di Bumi Saruma ini,”pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *