Abdul Kadir: Muttiara T Yasin Tidak Lagi Memenuhi Syarat Calon Kepala Daerah

HEADLINE198 Dilihat

TERNATE, Rakyatkini.com- Pelantikan Muttiara T Yasin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) periode 2024-2029 mengisyaratkan Muttiara tidak lagi sebagai calon kepala daerah, meski namanya masih terdaftar di KPU sebagai salah satu bakal calon kepala daerah Halmahera Tengah.

Olehnya itu, KPU Halmahera Tengah harus berani menyatakan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon kepala daerah. Alasannya, karena ketika mendaftar di KPU sebagai bakal calon kepala daerah, Muttiara telah menyatakan mengundurkan diri dari anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Tengah yang bukti suratnya diserahkan ke KPU sebagai salah satu syarat calon.

“Pengunduran diri Muttiara sebagai anggota DPRD terpilih itu adalah pilihan sadar dengan maksud untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Halteng. Bahkan, Muttiara juga sadar bahwa partainya telah menyampaikan pergantian calon terpilih anggota DPRD kepada KPU,”tegas Abdul Kadir Bubu Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Jumat (13/09/2024)

Yang terjadi justru, Muttiara memilih tetap dilantik menjadi anggota DPRD dan saat ini menjabat Ketua DPRD Halteng sementara. Pilihan untuk tetap dilantik menjadi anggota DPRD, meskipun telah mengundurkan diri sebagai calon terpilih ini harus dimaknai bahwa yang bersangkutan telah dengan sukarela menolak menjadi calon kepala daerah.

“Olehnya itu, KPU Halteng harus tanpa ragu menyatakan Muttiara Yasin tidak lagi memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah,”tandasnya. Selain itu, pernyataan Ketua KPU Halteng, Rahman Tekka bahwa mereka menuggu pengunduran diri Muttiara Yasin dari anggota DPRD adalah penyataan keliru.

Menurutnya, pelantikan Mutiara sebagai anggota DPRD harus dipandang bahwa surat pengunduran dirinya dari calon terpilih anggota DPRD yang diserahkan ke KPU Halteng telah dinyatakan batal demi hukum saat yang bersangkutan mengangkat sumpah janji sebagai anggota DPRD.

Dengan demikian maka tindakan hukum yang harus diambil adalah menyatakan Mutiara tidak lagi memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah.

“Kami minta KPU dan Bawaslu Halteng maupun KPU Provinsi dan Bawaslu bertindak tegas menjaga marwah dan integritas lembaga agar tidak dipermainkan,”tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *