Bawaslu Halmahera Selatan Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di Harita Nickel

HEADLINE52 Dilihat
HALSEL, RAKYATKINI.COM – Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024 di wilayah operasional perusahaan tambang nikel milik PT Harita Nickel. Fasilitasi ini dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan pada Rabu (11/9/2024) di Kantor Bawaslu, Jl Tugu Pala, Bacan Selatan.
Bawaslu menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya para komisioner KPU, Kantor Cabang Harita Nickel, Polres, Kodim 1509/Labuha, Disdukcapil hingga Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan.
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pembentukan TPS khusus ini telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Menurut dia, pembentukan TPS khusus perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan Harita Nickel.
“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada,” ujar Wiliam dalam Rakor. Karena itu, lewat Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel apakah bersedia membentuk TPS khusus atau tidak,” sambungnya.
Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.100 orang. Jumlah ini, kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang tersebut.
Oleh sebab itu, dia meminta agar Harita Nickel memperjelas sikap pembentukan TPS khusus. “TPS yang akan dibentuk oleh teman-teman KPU itu sebanyak 13. Ini lebih sedikit dari Pemilu 2024,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Halmahera Selatan, Bahrun Mustafa, menyebut Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus. Hanya saja, belum ada elemen data yakni KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU.
Bahrun menjelaskan elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain. “Kalau misalnya karyawan itu KTP-nya adalah Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan gubernur. Kalau dia warga Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia memilih di pemilihan bupati dan juga gubernur,” jelasnya.
Alumni FKIP Unkhair Ternate ini juga menyatakan, KPU tidak menginginkan ada data pemilih ganda di Pilkada 2024. Sehingga, dia menekankan perlunya dibentuk TPS khusus di Harite Nickel. “Kalau TPS khusus sudah dibentuk, maka karyawan yang ada tetap mililih disitu. KPU akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten dan kota lain jika karyawan Harita Nickel, namanya ada di TPS daerah asalnya,” tandas Bahrun. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *