Pemda Halmahera Timur sampaikan Nota Keuangan Perubahan RAPBD sebesar Rp 1,3 triliun

HEADLINE40 Dilihat

HALTIM, Rakyatkini.com- Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim), sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Halmahera Timur, sebesar Rp1.364.952.135.000,00.

Penyampaian Nota Keuangan Perubahan RAPBD dilakukan, Senin (26/08/2024), pada rapat Paripurna ke-10 masa sidang ke II tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Halmahera Timur tahun anggaran 2024.

Dalam rapat Paripurna, Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher mengatakan penyampaian Nota Keuangan Perubahan RAPBD tahun 2024, merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan Perubahan KUA-PPAS, sementara yang sudah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Tujuan utamanya adalah untuk mengakomodir dan memenuhi berbagai tuntutan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam praktek penyelenggaraan kegiatan-kegiatan rutin pemerintahan dan pembangunan daerah baik yang terkait dengan aspek Penerimaan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” ujarnya.

Dikatakanya, adapun gambaran umum mengenai Nota Keuangan Perubahan RAPBD tahun 2024, pada Pendapatan Daerah di fase Perubahan Tahun Anggaran 2024 secara total mengalami peningkatan sebesar Rp478.163.656.884,27, dari target pendapatan sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp1.364.952.135.000,00; atau naik sebesar 35,03%.

“Estimasi total Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp1.843.115.791.884,27; Jika dibandingkan dengan estimasi total Belanja Daerah sebesar Rp1.955.751.596.836,00; diperkirakan akan terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp112.635.804.951,73, yang akan ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp112.635.804.951,73; yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Sebelumnya,” tuturnya.

Anjas menambahkan, adapun rincian dan penjelasan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada masing-masing SKPD terlampirkan pada dokumen Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

“Selanjutnya dokumen RKA Perubahan-SKPD akan dilakukan pembahasan bersama pada lintas komisi DPRD dengan SKPD,” pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *