Pemkab Halbar Bersama Bawaslu Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

TERBARU42 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan bertempat di Aula Kantor Bupati Halmahera Barat, Selasa (30/9/2024).

Sosialisasi bertujuan untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berkualitas dan demokratis guna memperkuat pemahaman tentang netralitas ASN, dan pentingnya membangun demokrasi yang berkualitas pada Pilkada Halmahera Barat.

Pj. Sekretaris Daerah, Julius Marau, mengatakan bahwa untuk menjaga netralitas, ASN berkolaborasi bersama Bawaslu untuk memberikan pemahaman kepada ASN, agar mereka paham norma-norma yang sudah diatur dalam undang-undang ASN di Pilkada.

“Dengan keinginan ASN juga menjaga netralitas, kemudian Bawaslu sebagai pengawasan kita mengajak untuk berkolaborasi, agar mereka tahu apa yang
harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, karena mereka juga punya hak politik,” ujarnya.

Julius berharap prestasi ASN pada Pileg kemarin itu bisa dipertahankan pada Pilkada, karena di Pileg tidak ada kasus-kasus yang mencuat di Lingkungan ASN, sehingga sangat penting bekerjasama dengan Bawaslu memberikan pemahaman, untuk tetap menjaga kualitas itu.

“Dan tidak kala penting adalah kita tidak batasi dan tidak melarang ASN menggunakan hak politiknya, tetapi tentunya ASN dalam menggunakan hak politiknya itu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi,” terang Julius.

“Misalnya dia ingin mendengar visi misi calon kepala daerah, dia juga bisa mengakses melalui web KPU, kalaupun dia hadir dalam keadaan pasif, artinya jangan sebagai peserta harus berada pada jarak – jarak tertentu,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa, mengapresiasi pemda karena telah melakukan kegiatan sosialisasi netralitas ASN, yang melibatkan Bawaslu sebagai narasumber.

“Kegiatan ini menurut kami sangat luar biasa, karena ada OPD, camat, ketua Apdesi tingkat kecamatan dan para kepala desa yang dihadirkan, sehingga kami memberikan apresiasi kepada pemda karena sudah membuat kegiatan semacam ini,” sebutnya.

Senada, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Sarmin Ibrahim, menambahkan bahwa larangan-larangan ASN sudah termuat dalam UU ASN, kemudian pada UU Pilkada itu ada norma-norma yang mengatur tentang larangan ASN.

“Di sini saya lebih mempertegas soal media sosial, karena di medsos ini ASN jangan sekali-kali menyukai atau berkomentar di postingan pasangan calon, karena nanti ada unsur pidananya, nanti kalau hasil konstruksi itu kalau memang benar, maka akan dipidana, kalau tidak di pidana maka kita akan merekomendasikan ke instansi terkait,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *