LABUHA, Rakyatkini.com – Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Asman Jamel melakukan supervisi di dusun Kusuhijrah Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, pada Senin (6/7/2020). Sebelumnya, Asman juga melakukan supervisi yang sama di Dua Dusun Yakni Dusun Tauwale Anak Desa Marituso dan Dusun Tuamoda Anak Desa Tawa yang ada di Kecamatan Kasiruta Timur, didampingi langsung oleh ketua Panwas Kasiruta Timur Fauji Hi. Gani, serta dua anggotanya Bahdar S. Thalib, dan Irawan Adam, pada minggu (5/7/2020).
Hal ini dilakukan Bawaslu Halamhera Selatan untuk memaksimalkan tahapan pengawasan penyusunan pemutakhiran daftar Pemilih pada pelaksanaan pilkada Halsel tanggal 9 desember 2020 mendatang, agar KPU membetuk TPS di masing – masing Dusun.
Salah satu tokoh masyarakat yang ditemui Hasan menyampaikan dpt dusun tauwale 51 org dengan jumlah KK 20, apakah Pilkada ini Ada TPS Torang belum tahu, sementara jangkauan ke desa induk sangat jauh karena menyebrang laut dan jika musim ombak menjadi kendala karena tidak bisa ke marituso.
Ketua dusun Tuamoda Abjan, mengatakan bahwa untuk jumlah dpt didusun toang moda itu 100 lebih,dan di pemilu kemarin suda ada tps tersendiri, tetapi ada sedikit kendala yang dialami ada masyarakat yang tidak terdata sehingga nama tidak dalam DPT.
“saya harap pemilihan kali ini bisa terdata semua sesuai jumlah pemilih yang ada di dusun toamoda,” paparnya.
Sementara itu didusun Kusuhijrah Asman langsung dengan kepala desa kusubibi, M. Abdulfatah mengutarakan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) didusun tersebut semuanya 100 lebih namun terkendala pada saat hari H pencoblosan mereka harus ke desa induk karena sebagian pemilih terdaftar di TPS yang ada di kusubibi.
“untuk bapilih butuh biaya transportasi lagi karena dorang p DPT terdaftar di Kusubibi, hal ini sangat disayangkan, sehingga saya berharap kepada Bawaslu Halsel dari hasil supervisi ini agar dapat mengusulkan ke KPU untuk pembentukan TPS tersendiri biar mempermudah masyarakat untuk bapilih,” Harapnya.
Menaggapi hal tersebut Anggota Bawaslu Asman yang membidangi Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan dari hasil ini akan kami tindaklanjuti ke KPU Halamhera Selatan agar dalam melakukan Pemuktahiran untuk penyusunan DPT dalam menetukan Pemilih Masuk Dalam TPS harus Sesuai ketentuan Peraturan KPU berbasis KK yang ada di RT/RW, dan Tidak boleh mengacak pemilih, katanya.
Asman bilang bawaslu turun langsung untuk memastikan pada saat pilkada nanti semua warga yg memenuhi syarat dapat memberikan hak politiknya dengan mudah dalam menjangkau TPS. “Ini fakta yang terjadi di dusun kusuhijrah agar pilkada nanti tidak terulang lagi, karena dasar penetapan TPS itu pemilih mudah menjangkau,” pungkasnya. (Tox/pn).