• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Dinilai Kuras Anggaran Daerah, Benny Laos Didesak Bubarkan Tim Pokja

17 Februari 2020
Dinilai Kuras Anggaran Daerah, Benny Laos Didesak Bubarkan Tim Pokja

PB. Hipmamoro saat menggelar aksi di depan kantor Bupati, Senin (17/2)

MOROTAI,Rakyatkini.com – dinilai hanya menguras anggaran daerah, PB-Hippmmaro meminda Bupati Pulau Morotai Benny Laos membubarkan Panitia Kerja (Pokja).

Pemerintah Daerah (Pemda) dibawa kepemimpinan Bupati Benny Laos yang membentuk struktur Pokja secara tidak lansung merugikan rakyat, karena adminsitrasi yang tidak jelas dan hanya habiskan anggaran daerah, untuk itu Pokja harus dihapus, karena hanya merugikan rakyat Morotai. Massa aksi juga menilai, kepemimpinan Bupati, Benny Laos tidak pro terhadap kepentingan rakyat, ini terlihat pemerintah daerah  terlalu mengintervensi hak pemerintah Desa. Padahal didalam Uandang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Desa, pemerintah Desa memiliki wewenang sendiri, olehnya itu pemerintah daerah dilarang mencampuri urusan Desa.

Berita Lainnya

Terkait Pengembangan Desa Wisata, Kadis DPMD Halsel Diundang Ikut Sosialisasi di Kemendes

Terima Aspirasi Bupati Usman Sidik Terkait Lamban Pembangunan BTS, Menteri Kominfo Janji Segera Tindaklanjuti

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

“Desa mempunyai otonomi tersendiri, sayangnya dalam hal ini pemerintah daerah terlalu mengintervensi pemerintah Desa terutama dalam hal ekonomi Desa, karena pemerintah Desa berhak mengatur ekonominya, untuk itu pemerintah dilarang mencampurinya, “teriak Ketua GMNI Morotai Kirsnadi yang tergabung dalam massa aksi PB. Hipmamoro yang menggelar aksi di depan kantor Bupati, Senin (17/2).

Senada juga disampaikan Munajar Sibua, Munajar meminta lembaga DPRD segera mengevaluasi kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak yang saat ini menjadi pomilik ditengah-tengah masyarakat.

“Perda Tentang Penertiban Hewan Ternak ini, telah meresahkan masyarakat terutama pemilik hewan, olehnya tidak ada alasan DPRD secepatnya mengevaluasi Perda ini, “desaknya sembari mengancam jika tuntutan mereka tidak diakomodir, maka akan kembali melakukan unjuk rasa dengan tidak batas waktu yang tidak ditentukan. (gk)

Post Views: 4
ShareTweetSend
Previous Post

WAKO MAHYELDI HARAPKAN SELURUH OPD DUKUNG PENINGKATKAN PAJAK DAERAH

Next Post

MUSRENBANG PADANG SELATAN : INOVASI BAKATERASI SOLUSI PEMBANGUNAN NON APBD

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA