Gagas Aplikasi Sikaloka, Kepala BPBJ Halsel : Mendukung Transparansi E-katalog Lokal

HEADLINE888 Dilihat

HALSEL, Rakyatkini. Com– Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Pemkab Halsel melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menyelenggarakan sosialisasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Katalog Elektronik Lokal (Monev Sikaloka) guna mendukung transparansi E-katalog Lokal.

“Penggunaan Sikaloka dalam konteks e-katalog lokal bertujuan untuk mengamati kinerja ekatalog, memahami dampaknya terhadap pengguna dan pemerintah daerah, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Monitoring berfokus pada pengumpulan data secara berkala tentang produk tayang disetiap etalase, jumlah penyedia, transaksi disetiap OPD, Produk Lokal (TKDN),” ucap Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Halsel Yunita Rachman

Aplikasi berbasis Web (Sikaloka) didesain untuk mempermudah akses seluruh pelaku pengadaan mulai dari Penyedia, PP, PPK dan seluruh OPD. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan Sikaloka agar proses penyediaan data dapat terlaksana dengan akurat, efektif dan efisien sehingga dapat digunakan sebagai bahan laporan dalam rangka peningkatan transparansi epurchasing serta mewujudkan tata kelola berbasis elektronik.

“Pada dashboard Sikaloka, pelaku pengadaan dapat melihat statistik transaksi ekatalog lokal. Selain itu, Pelaku Pengadaan dapat mengkakses perkembangan etalase, produk yang telah tayang, dan juga total transaksi. Transaksi dapat berdasarkan kualifikasi penyedia, produk lokal dengan TKDN, produk lokal tanpa TKDN sampai dengan produk impor,” pungkas Yunita Rachman. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *