Kadispora Diduga Gelapkan Anggaran Listrik Desa Gotalamo

HEADLINE477 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com – Yanto A. Gani Pj Kades Gotalamo diduga gelapkan anggaran belanja listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 43 juta semasa menjabat sebagai Kades Gotalamo tahun 2019.

Dugaan penggelapan anggaran listrik yang dilakukan Yanto A. Gani yang saat ini bersetatus sebagai Kadispora Morotai diketahui dari bukti rekening listik dari pihak PLN Unit Daruba, dimana anggaran listrik baru terpakai Rp 15, 5 juta. Namun, faktanya anggaran listrik sudah terpakai Rp 43 juta terhitung sembilan bulan, dari bulan Januari hingga September dari total anggaran belanja listrik yang di ploting pemerintah Desa Gotalamo melalui APBDes sebesar Rp 74 juta pertahun.

Kejanggalan penggunaan angggaran listrik ini, diungkapkan langsung Ketua Badan Masyarakat Desa (BPD) Gotalamo, Muhammad Fadli Karim setelah melakukan investigasi untuk melakukan pencocokan data belanja listrik yang dianggap jangkal.

Bukti Setoran ke Rekening PLN

Kepada sejumlah awak media dilokasi kantor Bupati, Rabu (7/11). Muhammad Fadli Karim meminta pihak Inspektorat segera turun langsung kelapangan mengaudit sejumlah item kegiatan salah satunya anggaran pembayaran tagihan listrik (PJU) Desa Gotalamo yang tidak sesuai.

“Pulsa listrik ini kan bisa dibelanjakan langsung oleh Pemerintah Desa melalui Bendahara, tapi yang terjadi Bendahara mentransfer uang ke rekening pribadi ke mantan Kepala PLN Unit Daruba, Husen. Setelah dilakukan pencocokan data belanja listrik oleh pemerintah Desa dengan pihak PLN berbeda, ini kami anggap jangkal dan ini harus diungkap ke masyarakat agar masyakat mengetahuinya, “bebernya sambil menunjukan bukti pembayaran listrik dari pihak PLN ke sejumlah awak media.

Dia lantas menjelaskan belanja listrik yang jangkal ini dilakukan sebanyak dua kali, tahap pertama dibelanjakan pada 25 Maret sebesar Rp 31,3 juta, sementara belanja kedua di 31 Mei sebesar Rp 21,5 juta.

“Selain bukti pembayaran listrik dari pihak PLN, bukti lainya seperti bukti transfer uang belanja listrik yang kami kantongi itu dari bank BNI atas nama petugas Bank, Jumiati dan Ridwan melalui nomor rekening pribadi mantan Kepala PLN Unit Daruba, “imbuhnya.

Kata dia, anggaran belanja listrik yang ditemukan jangkal ini telah dikoordinasikan dengan sang Kades dan Bendaharanya, dan menurut keterangan Bendahara Desa bahwa, anggaran listrik itu telah di transfer ke rekening pribadi mantan kepala PLN itu sesuai kesepakatan antara DPMD, Inspektorat dan Desa, tapi setelah dikoordinasikan dengan pihak Inspektorat jawaban Inspektorat berbeda dengan jawaban Bendahara Desa.

“Setelah kami konfirmasi ke pihak Inspektorat jawaban pihak Inspektorat tidak pernah duduk satu meja untuk bahas kesepakatan itu. Kami konfirmasi lagi ke pihak DPMD jawabannya ada kesepakatan tapi bukan untuk pulsa token tapi untuk meteran biasa, jawaban berbeda-beda dari pihak terkait membuat kami bingung, dan kami menganggap ini jangkal dan harus dibuka, agar semuanya terang benderang, “imbuhnya.

Dia juga mempertanyakan dasar anggaran belanja listrik yang ditransfer ke rekening pribadi milik mantan Kepala PLN Unit Daruba. “Jika persoalan tidak segera ditindaklanjuti pihak Inspektorat, maka kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum, “ancamnya.

Sementara mantan Kepala PLN Unit Daruba, Husen saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pembayaran listrik PJU di Desa Gotalamo melalui dirinya dan dibayar sebanyak dua tahap. Tapi dirinya beralasan tidak mengingat secara pasti berapa besaran anggaran yang diterima untuk belanja listrik tersebut.

“Terdapat lima titik, pengisian token listrik itu terdapat lima titik, untuk satu titik dikenakan biaya sebesar Rp 2 juta lebih/bulan, tapi kadang satu minggu sudah habis dan harus diisi kembali dan jika JPUnya di lima titik perbulannya bisa belanja listrik Rp 10 juta lebih, “timpalnya.

Dia mengakui anggaran belanja listrik itu melalui Bendahara Desa atas printah Bupati, dimana dirinya menangani langsung pembayaran listrik, tapi anggaran melalui pemerintah Desa. ” Waktu itu pak bupati yang suru, dan uangnya dua kali ditransfer dengan cacatan lampu harus normal menyala, dari Januari sampe bulan Juli, “katanya.

Menurutnya, anggaran listrik ditansfer ke rekening pribadinya adalah hal yang wajar, karena waktu itu dirinya bekapasitas sebagai kepala PLN Unit Daruba. “Jadi perlu saya jelaskan, semua unit PLN menggunakan nomor rekening Kepala PLN, “terangnya.

Terpisah, Pj Kades Gotalamo Yanto A. Gani, ketika dikonfirmasi mengaku tidak ada masalah dalam prosedur belanja anggaran listrik PJU.

“Soal PJU itu pengaturannya lewat PMD, Jadi begini, sisetem pembayarannya dari Desa dan sistemnya beli pulsa. Jadi kita transfer ke rekening PLN, dan PLN menyediakan kuota listrik dalam waktu tertentu, teman-teman dari BPD miss Komunikasi sehingga merasa berfikir bahwa itu setahun penganggaran, tapi kemarin di batasi di Agustus. Jadi agustus itu sudah tidak ada lagi, jadi seluru pengelolaan PJU sudah masuk di DLH,”tuturnya.

Disentil soal perbedaan besaran uang antara yang ditransfer ke rekening milik mantan Kepala PLN dan bukti besaran uang yang di kantongi BPD dari PLN, dirinya mengatakan bahwa masalah ini sudah selesai.

“Sebenarnya masalah ini sudah selesai, karena kemarin dalam pertemuan kita di pembahasan APBDes ini sudah di bahas tuntas, kemudian menyangkut dengan pertanyaan itu juga dari Bendahara saya sudah menunjukan semua bukti-bukti transfer ke pihak PLN, “cetusnya.

Lanjutnya, BPD adalah mitra pemerintah Desa, sehingga dalam hal laksanakan tugas dan fungsi BPD jangan sampai terkesan seperti lembaga

pemeriksaan, karena pemeriksaan itu ada jalurnya dan berbakti berada dipihak inspektorat.

“Jadi saya kira seperti itu. BPD itu fungsinya bagaimana bersama-sama Pemdes untuk meengawal program yang berjalan di Desa. Kita mitra, tapi kalau untuk mencari-cari kesalahan, kami dari Pemdes juga siap memberikan sejumlah bukti-bukti, kalau tidak puas silahkan, karena itu rana inspektorat, jadi teman-teman BPD ajukan saja ke Inspektorat dan PMD untuk memeriksa kami, “tutupnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *