• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Kejari Tahan Staf BPKAD Halbar

30 November 2019
Kejari Tahan Staf BPKAD Halbar

Aprilia (tengah rompi Orange) usai pemeriksaan di kantor Kejari, Jumat (29/11)

HALBAR, Rakyatkini.com – Mantan bendahar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Hlamahera Barat (Halbar) Aprilia Johike ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Aprilia yang saat ini telah menjadi staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halbar itu, ditahan lantaran diduga menyalagunakan anggaran honorarium dan anggaran Makan Minum (Mami) Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) tahun 2017. Aprilia diduga menyalahgunakan anggaran Paskibraka sebesar Rp. 120 juta dari total anggaran sebesar Rp. 700 juta. Aprilia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo, setelah menjalani pemeriksaan tahap II di ruang Kasi Pidsus Kejari, Jumat (29/11).

”Saat ini tersangka sudah kami tahan dan telah diserahkan ke Lapas Kelas II Jailolo untuk menjalani proses penahanan,”ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) kejari halbar Gamal Pailas ketika dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Berita Lainnya

Terkait Pengembangan Desa Wisata, Kadis DPMD Halsel Diundang Ikut Sosialisasi di Kemendes

Terima Aspirasi Bupati Usman Sidik Terkait Lamban Pembangunan BTS, Menteri Kominfo Janji Segera Tindaklanjuti

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

Gamal menambahkan, penahan yang dilakukan terhadap tersangka selama 20 hari, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat Dakwan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri (PN) Ternate untuk menjalani proses persidangan.”

Kita berupaya sebelum masa penahanan berakhir, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan,”katanya.
Selain penahanan tersangka, kata Gamal, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti, seperti dokumen tanda terima yang berhubungan dengan honor. Bahkan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun
2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (man)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Wajah Baru DPRD Halsel Periode 2019 – 2024 Resmi Dilantik

Next Post

Lewat HUT Korpri, Pemkab Lestarikan Permainan Tradisional

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA