Kejari Tahan Staf BPKAD Halbar

HEADLINE484 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com – Mantan bendahar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Hlamahera Barat (Halbar) Aprilia Johike ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Aprilia yang saat ini telah menjadi staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halbar itu, ditahan lantaran diduga menyalagunakan anggaran honorarium dan anggaran Makan Minum (Mami) Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) tahun 2017. Aprilia diduga menyalahgunakan anggaran Paskibraka sebesar Rp. 120 juta dari total anggaran sebesar Rp. 700 juta. Aprilia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo, setelah menjalani pemeriksaan tahap II di ruang Kasi Pidsus Kejari, Jumat (29/11).

”Saat ini tersangka sudah kami tahan dan telah diserahkan ke Lapas Kelas II Jailolo untuk menjalani proses penahanan,”ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) kejari halbar Gamal Pailas ketika dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Gamal menambahkan, penahan yang dilakukan terhadap tersangka selama 20 hari, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat Dakwan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri (PN) Ternate untuk menjalani proses persidangan.”

Kita berupaya sebelum masa penahanan berakhir, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan,”katanya.
Selain penahanan tersangka, kata Gamal, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti, seperti dokumen tanda terima yang berhubungan dengan honor. Bahkan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun
2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *