Keputusan Bupati Benny Pecat dan Mutasi Ratusan ASN Cacat Hukum

HEADLINE267 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com- Keputusan Bupati Morotai, Benny Laos memecat sejumlah Abdi Sipil Negara (ASN) dan memutasi ratusan ASN dilingkup Pemkab Morotai cacat hukum. Ini menyusul Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi mengeluarkan surat resmi membatalkan keputusan Bupati tersebut.

Pembatalan keputusa Bupati dengan memecat dan memutasi ratusan ASN ini berdasarkan rekomendasi KASN tertanggal 10 Maret 2020 dengan nomor B-813/KASN/03/2020 ditujukan ke Bupati Morotai selaku pejabat pembina pegawai, atas pengaduan ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Dalam isi rekomendasi KASN poin B menyebutkan, bahwa pembebasan jabatan adiministrator kepada M Mustafa Lasidji, jabatan pengawas untuk Nofrianto Djamaludin, Fahmi Usman, Shahrim M Djen cacat prosedur. Hal tersebut mengingat tidak melakukan panggilan dan pemeriksaan kepada empat orang tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 23,24,25 dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam poin yang disebut diatas KASN pemerintahkan Bupati meninjau keputusannya terhadap empat nama yakni, M Mustafa M Lasidji, Novrianto Djamaluddin, Fahmi Usman dan Sjahrim M Djen ASN yang dimutasi.

Misalnya, M Mustafa Lasidji yang dimutasi berdasarkan SK Bupati Nomor 824/856/KEP-PM-II-2019 Tanggal 25 Februari 2019 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Fungsional Umum Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemda Morotai.

Begitu juga SK Bupati Nomor 821.24-54-KEP-PM/II/2019 tanggal 25 Februari 2019 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai terhadap, Novriyanto jamaludin.

Hal serupa ditujukan ke keputusan Bupati Nomor 821.23/153/KEP-PM/II/2019 25 Februari Tentang Pemerhentian Pegawai Sipil Dalam Jabatan Pengawasan Dilingkungan Daerah Kabupaten Pulau Morotai kepada, Fahmi usman dan meninjau kembali putusan Bupati Nomor 824/155/KEP-PM/II/2019 25 Februari 2019 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Fungsional Kabupaten Pulau .orotai kepada, Sjahrim M Zen.

Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh M mustafa lasidji, Novianto jamaludin, Fahmi Usman, Sjahrin M Zen agar memerintahkan kepada atasanya atau tim pemeriksa untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang di lakukan dengan mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Badan kepeagawaian Negara Tahun 2010.

Atas rekomendasi yang di sampaikan kepada komisi KASN ini sesuai ketentuan undang-Undang Nomor Tahun 2014 bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti oleh pejabatan pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Atas hasil pemgawasan yang tidak ditindak lanjuti. Komis aparatur sipil negara dapat merekomendasikan kepda prediden untuk menjatuhkan sangsi kepada pejabatan kepgawaian, dan pejabatan yang berwenag atas pelanggaran prinsip sistim merid dan ketentuan dan perundang-undangan. Sangsi yang diberukan dapat berupa satu peringatan kedua tiguran, ketiga perbaiian, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan atau pengambalian pembayaran, hukum disiplin untuk pejabatan yang berwenang sangsi pejabatan pembina kepegawaian seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu korban mutasi, M Mustafa Lasidji kepada sejumlah awak media didepan kantor DPRD Morotai, Kamis (16/05) mengaku rekomendasi diterbitkan tertanggal 20 Maret, setelah surat itu diterimah, maka seharusnya Pemda sudah harus menindaklajuti rekomendasi tersebut.

“Saya ingin sampaikan bahwa hasil rekomendasi KASN itu adalah bagian dari perjuangan dari seluruh aparatur sipil negara yang ada di Mabupaten Pulau Morotai, bahwa kebijkan pemerintah daerah selama ini dinyatakan bahwa aparatur sipil negara itu adalah aparatur yang sejahtra, tapi pada kenyataanya apa yang terjadi hak-hak pegawai itu kemudian dilecehkan termasuk hari ini kami dari kurang lebih dua ratus lebih di mutasikan, tanpa ada kejelasan hukum yang benar dan Alhamdulilah hari ini bahwa ada rekomendasi dari KASN yang menyatakan bahwa apa yang di lakukan oleh pemerintah daerah sejak 2019 kemarin terkait dengan mutasi dan pemberhentian dalam jabatan itu tidak sesuai dengan aturan, “katanya.

Kata dia, pemerintah daerah harus legowo dan harus berani menyatakan bahwa mereka salah. “Kami juga sudah ketemu dengan Kaban BKD karena surat itu rekomendasi dari KASN, satu di tujujan kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian yang kedua tembusannya diberikan kepada yang melakuan pelaporan dalam hal ini saya, saya terimah surat itu tanggal 21 bulan Maret 2020 sementara bupati selaku PPK menerimah aurat itu tanggal 23 Maret 2020 nah kalu kita berasumsi bahwa surat diterimanya dari tanggal 23 maka sesuai dengan rekomendasi KASN adalah di poin terakhir rekimendasi ini harus ditundak lanjuti dari 14 hari sejak tanggal diterimanya surat itu, sampai sekarang sudah sampai tanggal 16 April belum ada langkah-langkah dilakukan oleh Pemda, “sesalnya.

Dia juga menyangkan sikap Kaban BKD, Plt Umar Ali yang menanggapi persoalan ini seolah-seolah, dirinya tidak mengetahui rekomendasi KASN, sehingga pihak BKD sembunyikan dengan dalih mengumpulkan bukti.

“Kami selaku korban juga mengetahui rekomendasi KASN ini, begitu juga dengan pemerintah daerah, untuk itu kami minta pemerintah daerah tolonglah diselesaikan, “imbuhnya.

Karena tidak mendapat kepastian dari pihak BKD, dia bersama teman lainnya telah menyurat resmi kepada lembaga DPRD untuk memanggil pihak pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan yang dimaksud.

“Lembaga DPRD juga sudah menyurat ke pemerintah daerah untuk memberikan keterangan terkait rekomendasi KASN ini, tapi pemerintah daerah tidak mau hadir, “timpalnya.

Dia lantas mewanti-wanti jika persoalan ini secepatnya tidak diselesaikan pemerintah daerah, maka dirinya memastikan bakal menumpuh jalur hukum. “Jika rekomendasi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk perdatakan dan pidanakan Pemda Morotai, “tegasnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *