• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Mahasiswa Korban DO Gugat Keputusan Rektor Unkhair Ternate di PTUN Ambon

1 Mei 2020
Mahasiswa Korban DO Gugat Keputusan Rektor Unkhair Ternate di PTUN Ambon

TERNATE, Rakyatkini.com – Mahasiswa Korban Drop Out (DO) Univeritas Khairun Ternate beberapa waktu lalu resmi mengajukan gugatan Atas Keputusan Rektor Unkhair pada tanggal 06 April 2020, 4 Mahasiswa Unkhair resmi mengajukan gugatan atas Keputusan Rektor Unkhair tentang DO yang di keluarkan oleh Rektor Unkhair Ternate di Pengadilan Tata Usaha Negara  di Ambon.

Keputusan ini di keluarkan pada tanggal 12 Desember 2020 atas dasar demonstrasi yang di lakukan oleh 4 Mahasiswa Unkhair Ternate tentang  Pembebasan West Papua. Keputusan Drop Out (DO) yang dikeluarkan oleh rektor sebagai berikut : 1. Nomor 1858/UN44/KP/2019 atas nama Fahyudi Kabir, 2. Nomor 1859 /UN44/2019 atas nama Ikra S. Alkatiri, 3. Nomor 1860/UN44/KP/2019 atas nama Arbi M Nur,4. Nomor 1861/UN44/KP/2019 atas nama Fahrul Ahmad Abdulah.

Berita Lainnya

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

IPO di Bursa, Trimegah Bangun Persada Incar Dana Rp 9,7 Triliun

Bupati H Usman Sidik Kawal Langsung Pra Forum OPD, Singkronkan Renja OPD dan Usulan Musrembang Kecamatan

“20 April 2020, 4 Mahasiswa yang menjadi korban DO memberikan kuasa kepada Advokat pada Lembaga Bantuan Hukun Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Wilayah Maluku dan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) kota Ternate untuk mewakili kepentingan hukum mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan proses hukum sementara berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Al Walid Muhammad melalui press releasenya kepada media ini.

Al Walid lantas menguraikan kronologis hingga keempat mahasiswa tersebut di DO secara sepihak oleh rektor Unkhair
Ternate, setelah melakukan aksi demonstrasi , massa aksi yang mengatasnamakan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP) dan Komunitas Mahasiswa Papua (KMP) di tangkap oleh Polres Ternate. Di dalam massa aksi tersebut terdapat 4 (empat) mahasiswa yang di DO secara sepihak  oleh Rektor Universitas Khairun. Dari aksi tersebut, berselang kurang lebih seminggu tepat pada tanggal 12 Desember 2019 pihak kampus Universitas Khairun mengeluarkan Keputusan DO terhadap 4 mahasiswa Unkhair yang melakukan unjuk  rasa pada waktu bersamaan dengan surat pemberitahuan dari Polres Ternate. Untuk selanjutnya, surat Pemberitahuan biasa tersebut (bukan surat penetapan tersangka) dari Polres Ternate tersebut yang dijadikan sebagai konsedaran di dalam  Keputusan Rektor dengan mengabaikan asas hukum presumtion innocence (asas praduga tak bersalah) yang dijunjung tinggi dalam suatu Negara yang berdasarkan atas hukum, paparnya.

Al Walid bahkan mengatakan,  bagi Penasihat hukum Para Pengugat, keputusan DO yang di keluarkan oleh Rektor Unkhair sangatlah bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan juga merupakan suatu  tindakan pembungkaman terhadap demokrasi, hak kebebasan berpendapat di muka umum dan hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan terkait tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia. “Sudah dua kali digelar sidang persiapan pertahapan prosedur jadi sebagai Penasehat Hukum meyakini Keputusan DO tersebut akan dibatalkan dan atau dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon serta akan merehabilatasi hak para Penggugat  sebagai Mahasiswa seperti semula dalam kedudukan derajat, harkat dan martabatnya tersebut pada semester masing-masing,” pungkasnya penuh keyakinan. (Tox).

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

May Day Ditengah Pandemi Covid-19, Ini Himbauan Ketua DPD SP. TNI Peringati 1 Mei

Next Post

Halsel ‘Koleksi’ OTG 77, ODP 32 dan 1 Pasien Positif Covid 19

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA