Mahasiswa Korban DO Gugat Keputusan Rektor Unkhair Ternate di PTUN Ambon

HEADLINE420 Dilihat

TERNATE, Rakyatkini.com – Mahasiswa Korban Drop Out (DO) Univeritas Khairun Ternate beberapa waktu lalu resmi mengajukan gugatan Atas Keputusan Rektor Unkhair pada tanggal 06 April 2020, 4 Mahasiswa Unkhair resmi mengajukan gugatan atas Keputusan Rektor Unkhair tentang DO yang di keluarkan oleh Rektor Unkhair Ternate di Pengadilan Tata Usaha Negara  di Ambon.

Keputusan ini di keluarkan pada tanggal 12 Desember 2020 atas dasar demonstrasi yang di lakukan oleh 4 Mahasiswa Unkhair Ternate tentang  Pembebasan West Papua. Keputusan Drop Out (DO) yang dikeluarkan oleh rektor sebagai berikut : 1. Nomor 1858/UN44/KP/2019 atas nama Fahyudi Kabir, 2. Nomor 1859 /UN44/2019 atas nama Ikra S. Alkatiri, 3. Nomor 1860/UN44/KP/2019 atas nama Arbi M Nur,4. Nomor 1861/UN44/KP/2019 atas nama Fahrul Ahmad Abdulah.

“20 April 2020, 4 Mahasiswa yang menjadi korban DO memberikan kuasa kepada Advokat pada Lembaga Bantuan Hukun Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Wilayah Maluku dan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) kota Ternate untuk mewakili kepentingan hukum mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan proses hukum sementara berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Al Walid Muhammad melalui press releasenya kepada media ini.

Al Walid lantas menguraikan kronologis hingga keempat mahasiswa tersebut di DO secara sepihak oleh rektor Unkhair
Ternate, setelah melakukan aksi demonstrasi , massa aksi yang mengatasnamakan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP) dan Komunitas Mahasiswa Papua (KMP) di tangkap oleh Polres Ternate. Di dalam massa aksi tersebut terdapat 4 (empat) mahasiswa yang di DO secara sepihak  oleh Rektor Universitas Khairun. Dari aksi tersebut, berselang kurang lebih seminggu tepat pada tanggal 12 Desember 2019 pihak kampus Universitas Khairun mengeluarkan Keputusan DO terhadap 4 mahasiswa Unkhair yang melakukan unjuk  rasa pada waktu bersamaan dengan surat pemberitahuan dari Polres Ternate. Untuk selanjutnya, surat Pemberitahuan biasa tersebut (bukan surat penetapan tersangka) dari Polres Ternate tersebut yang dijadikan sebagai konsedaran di dalam  Keputusan Rektor dengan mengabaikan asas hukum presumtion innocence (asas praduga tak bersalah) yang dijunjung tinggi dalam suatu Negara yang berdasarkan atas hukum, paparnya.

Al Walid bahkan mengatakan,  bagi Penasihat hukum Para Pengugat, keputusan DO yang di keluarkan oleh Rektor Unkhair sangatlah bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan juga merupakan suatu  tindakan pembungkaman terhadap demokrasi, hak kebebasan berpendapat di muka umum dan hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan terkait tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia. “Sudah dua kali digelar sidang persiapan pertahapan prosedur jadi sebagai Penasehat Hukum meyakini Keputusan DO tersebut akan dibatalkan dan atau dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon serta akan merehabilatasi hak para Penggugat  sebagai Mahasiswa seperti semula dalam kedudukan derajat, harkat dan martabatnya tersebut pada semester masing-masing,” pungkasnya penuh keyakinan. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *