• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Haerun Dapat Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji

1 November 2019
Haerun Dapat Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji

Kantor Bawaslu Halbar

HALABAR, Rakyatkini.com – Terlibat politik praktis, Kepala Kantor Perwakilan Halmahera Barat (Halbar) di Jakarta Haerun Bahruddin, dijatuhi Sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Penjatuhan sanksi terahap Haerun, dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar menerima rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Haerun. Rekomendasi penjatuhan saksi diterima oleh Pemkab Halbar dari KASN sudah dua kali yakni pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Rekemondasi dari KASN yang pertama, Pemkab memberikan sanksi kepada Haerun berupa peringatan dan sanksi yang kedua, Haerun diberikan sangksi penjatuhan disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun.

Berita Lainnya

Terkait Pengembangan Desa Wisata, Kadis DPMD Halsel Diundang Ikut Sosialisasi di Kemendes

Terima Aspirasi Bupati Usman Sidik Terkait Lamban Pembangunan BTS, Menteri Kominfo Janji Segera Tindaklanjuti

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

”Rekomendasi dari KASN untuk Haerun sudah ditindaklanjuti, bahkan Haerun sudah dijatuhi sanksi,”ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Halbar Abdul Latif ketika ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (31/10)

Abdul menambahkan, untuk kasus Haerun yang saat ini telah ditangani oleh Bawaslu, BKD belum bisa mengambil langkah, karena masih menunggu apa yang nantinya disampaikan oleh Bawaslu ke KASN, kemudian KASN kembali memberikan rekomendasi ke Pemkab Halbar.

”Kita akan menunggu rekomendasi KASN untuk kasus Haerun yang ketiga kalinya, jika rekomendasinya sudah ada, maka akan kita tindaklanjuti dengan cara memanggil Haerun untuk diminta kalarifikasi dan penjatuhan sanksi sesuai bukti dan rekomendasi dari KASN nanti,”jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Halbar Syahril Abduradjak dan Haerun Bahruddin mengaku, jadwal pemeriksaan Sekkab Halbar dan Haerun sedianya dilakukan pada Rabu (30/10 hingga Kamis (31/10) kemarin, namun Sekkab tidak menghadiri panggilan, sehingga Bawaslu menjadwalkan untuk dilakukan panggilan ke dua.

”Besok kita layangkan surat panggilan ke dua kepada Sekkab dan Haerun,”ungkapnya. (man)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Baru Ditempati, Dinding Bangunan dan Plafon Kantor Bupati Mulai Retak

Next Post

Tenaga Guru Dominasi Kuota CPNS Halbar

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA