Pembangunan RS Pratama Salah Alamat, Bupati James Diminta Tunduk dan Jalankan Verivikafsi dari kementrian Kesehatan

HEADLINE381 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com- Pembangunan Rumah Sakit Pratama yang saat ini di bangun di kecamatan Ibu telah menyalahi aturan yang di tetapkan oleh kementrian Kesehatan. Oleh sebab itu, Bupati Halmahera Barat James Uang di minta tunduk dan jalakan Verifikasi dan kunjungan lapangan Lembaga dan kementrian terkait locus Rumah sakit Pratama telah di tetapkan di kecamatan Loloda.

Hal ini di sampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar Asdian Taluke kepada Wartawan Kamis (11/06).

Lanjut Asdian, Dasar kunjungan lapangan yakni, surat Bupati Nomor : 645.3/447/2024 tertanggal 25 Maret 2024, perihal permohonan usulan perubahan lokasi
kegiatan DAK fisik untuk pembaangunan RS Pratama. Nota dinas Nomor Pr.0101/D.12/0731/2024 perihal nota dinas rapat pembahasan relokasi RS Pratama di Kabupaten Halmahera Barat 29 April 2024.

Selain itu juga, Surat Bupati Halbar Nomor : 645.3/447/2024 tertanggal 3 Mei 2024
perihal permohonan usulan perubahan kegiatan DAK fisik dengan kode menu 02.0204 untuk pembangunan RS Pratama. Surat Sekretariat Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor: PR.01.07/D.I/5437/2024 tertanggal 11 Juni 2024 perihal undangan pembahasan relokasi RS Pratama. Sementara tahap verifikasi dokumen sesuai PMK Nomor 25/2024 tentang pengelolaan DAK, bahwa perpindahan lokasi RK D bisa dilakukan jika adanya bencana.

Berdasarkan peraturan pemerintah daerah Nomor 47 tahun 2023 tentang pengelolaan transfer ke daerah, pasal 48 bahwa pemerintah daerah menyiapkan kegiatan rencana DAK fisik untuk mendapat persetujuan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian/Lembaga teknis terkait.

“Rencana kegiatan yang sudah disetujui menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pengadaan barang atau jasa yang mencakup informasi terkait alokasi anggaran, volume, standar biaya hingga lokasi kegiatan,”ungkap Asdian

Dikatakan Asdian, dalam PMK Nomor 25 tahun 2024 tentang pengelolaan DAK fisik pasal 34 menyatakan, dalam hal daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa dan/atau wabah penyakit menular, maka kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan tersebut dengan persyaratan, surat/keputusan kepala daerah terkait penetapan bencana dan surat pernyataan hasil verifikasi bencana oleh OPD terkait.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian ditandatangani kepala daerah, detail usulan rencana dan lokasi revisi rencana kegiatan beserta justifikasi teknik perubahan dan rencana teknis kegiatan. Dari sejumlah persyaratan ini belum dilengkapi pemerintah daerah.

Dari hasil ini lah tim merekomendasikan pembangunan RS Pratama tetap dilaksanakan sesuai rencana kegiatan di Kecamatan Loloda.

”Jika pemerintah daerah ingin memindahkan locusnya, bisa dilakukan asalkan locus yang ditetapkan masih berada di wilayah Kecamatan Loloda,”

Selain itu, tim tidak menyetujui pembangunan RS Pratama di Kecamatan Ibu, karena sudah menyalahi peraturan yang berlaku. Olehnya itu, pemerintah daerah untuk segera membangun di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya di Kecamatan Loloda sehingga alat kesehatan yang sudah dilakukan kontrak nantinya dapat dimanfaatkan.”

” kalu pemkab Halbar paksakan untuk dipindahkan locusnya di Kecamatan Ibu maka pembiayaannya bukan dari DAK.” Tegas Politisi Partai Gerindata. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *