• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Tambang Liar Sebagai Tersangka

25 Januari 2020
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Tambang Liar Sebagai Tersangka

Bevak Tromol Tambang Liar yang saat ini telah di pasang Policeline oleh Polres Halbar.

HALBAR,Rakyatkini.com – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat (Halbar) akhirnya menetapkan dua tersangka pelaku Penambang Emas Tanpa Ijzin (Peti) di Gunung Gogoroko Desa Bakun Pante Kecamatan Loloda.

Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim Polres Halbar menerima perintah dari Kapolres Halbar, AKBP Aditya Laksimada, SIK, untuk melakukan penyelidikan aktifitas tambang liar di Gunung Gogoroko Kecamatan Loloda, Jumat (24/1). Surat Perintah (Sprin) Gas/293/1/2020/Reskrim yang dikeluarkan Jumat (24/1), Kasat Reskrim Iptu, Rasyid Usman selaku Komandan Tim (Dantim) bersama 6 anggota melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Peti di Gunung Gogoroko. Proses penyelidikan yang dimulai sekira pukul 14.00 wit, itu tim melakukan penyisiran di sembilan titik lokasi tambang liar dan menemukan beberapa warga yang masih aktif melakukan aktifitas pertambangan.

Berita Lainnya

Mulai Besok, PAN Halsel Buka Penjaringan Ketua DPD

147 Kantong Cap Tikus Diamankan Polsek Maba Selatan

Kasus Kantor Perwakilan Morotai-Jakarta Jilid II “Tatono” Di Meja Kajari

”Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim ditemukan 9 titik Tromol olahan emas dan langsung dilakukan pemasangan police line,”ungkap Kapolres AKBP Aditya Laksimada, kepada wartawan, Sabtu (25/1).

Orang nomor satu di Polres Halbar ini menjelaskan, saat proses penyelidikan di lokasi tambang liar, ditemukan ada 14 orang yang diduga sebagai pelaku, namun pada saat dilakukan proses pemeriksaan dari 14 orang mengerucut ke dua orang yakni inisial RN (32) asal Desa Roko dan YK (47) asal desa Tutuhu, sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

”Terhadap para pelaku dikenakan pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara degan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,”jelasnya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) berupa 2 set tromol berisikan 18 tong, 2 unit ganset mesin nyanmar, 1 buah brender, 1 buah kana, 2 buah hamar, 200 mili gram mas menta, 1 kantong plastik material 1/2 kilo gram merkuri, 2 buah golong-golong dan 1 buah pisau.

”Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka saat ini sudah di tahan di Sel Mapolres Halbar selama 20 hari kedepan,”pungkasnya. (man)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Dorong Sektor Perikanan, Bupati Salurkan 33 Unit Perahu

Next Post

MASYARAKAT KOTA PADANG BEREBUT DI ACARA TRADISI SERAK GULA

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA