• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Politisi Gerindra Halbar Ditetapkan Jadi Tersangka

4 Oktober 2019

HALBAR, Rakyatkini.com – Baru dilantik menjadi anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) periode 2019-2024, pada 23 September lalu, Atus Sandiang ditetapkan sebagai tersangak kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fransiskus Salakati.

Atus yang juga politisi Partai Gerakan Indonesia raya (Gerindra) Halbar itu, dilaporkan oleh Fransiskus ke Polres Halbar sejak agustus lalu, karena menuding Fransisku menyalagunakan anggaran Pemuda, sehingga pada proses penyelidikan dan penyidikan, penyidikan menganggap sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Atus sebagai tersangka.”Iya sudah dilakukan penetapan tersangka,”ungkap PLH Kasatreskrim Polres Halbar Ipda Anas Kahfi Z,S ketika dikonfirmasi, Kamis (3/10).

Berita Lainnya

Mulai Besok, PAN Halsel Buka Penjaringan Ketua DPD

147 Kantong Cap Tikus Diamankan Polsek Maba Selatan

Kasus Kantor Perwakilan Morotai-Jakarta Jilid II “Tatono” Di Meja Kajari

Anas menambahkan, pada saat proses penyidikan, penyidik juga telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Senin (30/09) lalu, sehingga proses penydikan telah dilalui hingga pada proses penetapan tersangka.”Para saksi juga sudah diperiksa,”katanya.

Kapolsek Sahu ini bahkan mengaku, jika berkas tahap satu perkara tersebut juga sudah siap dan di rencanakan pada Senin (7/10) akan dilakukan penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.”Berkas tahap satu akan kita kirim ke Kejari untuk diperiksa, jika dalam pemeriksaan berkas masih ada kekurangan, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki,”jelasnya.

Sementara untuk perkembangan kasus tersebut, kata Anas, penyidik akan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban, sehingga korban juga bisa mengetahui proses kasus tersebut sudah sejauh mana.”Penyidik juga akan mengirim SP2HP kepada korban, agar bisa mengetahui perkembangan penyidikan kasus tersebut,”pungkasnya.

Sementara Atus Sandiang dikonfirmasi di kantor DPRD tidak berada ditempat, bahkan nomor ponsel yang dihubungi juga tidak aktif. (man)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Sukses Kembangkan Pariwisata dan Budaya, Danny Dapat Prestasi Award 2019

Next Post

Yosrisal, Semoga Bisa Mencapai Target Dengan Baik dan Berhasil Menunaikan Aspirasi Rakyat

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA