Rekomendasi KASN Belum Ditindaklanjuti, Puluhan ASN Kembali Datangi Kantor DPRD Morotai

HEADLINE339 Dilihat

MOROTAI,Rakyatkini.com – Puluhan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pulau Morotai yang dipecat dan dimutasi oleh Bupati Benny Laos, Senin (20/04) kembali bertandang di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai.

Kedatangan puluhan ASN ke kantor DPRD yang terletak di Desa Darame ini, untuk menuntut keadilan atas hak mereka, dimana sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tertanggal 10 Maret 2020 dengan nomor B-813/KASN/03/2020 ditujukan ke Bupati Morotai selaku pejabat pembina kepegawaian atas pengaduan ASN lingkup Pemerintah Daerah memulihkan status mereka.

“Hari ini kami datang ke DPRD sudah kedua kalinya dalam rangka untuk menindaklanjuti terkait dengan rencana dengar pendapat bersama Pemkab dan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendaasi KSN yang seharusnya sudah di laksanakan 14 sehari sejak di terimanya surat rekomendasi KASN. Sekarang surat yang di terima KASN itu pada hari ini sudah sampai dan tanpa ada tindaklanjuti, “ucap satu korban ASN yang dimutasi, M Mustafa Lasidji kepada sejumlah awak media, Senin (20/04).

Bahkan, dia menyesalkan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang hingga saat ini belum mentindaklanjuti rekomendasi KASN itu, tanpa alasan yang. Pemkab seharusnya taat hukum.

“Oleh keran itu kami sampaikan bahwa kami tidak pernah mengemis kepada DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah derah. Kami juga tidak sedang mengemis kepada pemerintah daerah tapi ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjalankan aturan,”katanya

“Jangan nanti besok-besok kami dinilai politis padahal kami hanya menuntut hak kami karena dilakukan semena – mena oleh oknum – oknum yang ada di dalam jabatan saat ini termasuk Bupati. Olehnya itu hari ini kalau misalkan tidak di selesaikan maka saya berikan pesan kepada masyarakat kedepan ketika hal ini sudah sampai tahapan pengadilan dan ada putusan pengadilan maka Pemkab dan DPRD wajib bertanggung jawab terkait dengan nilai ganti rugi yang harus di bebankan dalam APBD dengan menggunakan uang rakyat yang harus di berikan kepada orang -orang yang di korbankan. Jangan hanya karena ego, kesombongan, keangkuhan sehingga tidak mau tunduk dan patut terhadap rekomendasi yang di keluarkan oleh KASN,”tuturnya

Mustafa yang juga mantan Kabag Hukum yang setahun lalu yang dinonjob dan dimutasi tanpa prosedur ini mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, pihaknya masi menempuh langkah birokratif, sebab hal yang dilakukannya itu hanya semata-mata menuntut keadilan terkait dengan apa yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat terhadap Puluhan ASN di Pulau Morotai.

“Sampai hari ini kami masih melakukan tahapan tahapan sifatnya birokratif. Yang pertama, ini adalah bagian dari pada ASN apa yang dilakukan hanya dalam rangka untuk menuntut keadilan. terkait dengan apa yang telah dilakukan terhadap kami. Yang kedua, kami lakukan ini supaya penghormatan terhadap lembaga-lembaga dalam hal ini pemerintah daerah bagian dari pada kami, dan DPRD sebagai lembaga pengawas,”timpalnya.

Dia lantas berharap, lembaga DPRD bisa menggunakan fungsinya sebagai lembaga pengawas, dan tidak hanya lakukan pengawasan dalam porsi beranggaran dan Infrastruktur, tapi persoalan mereka.

“DPRD tidak hanya sekedar melihat anggaran dan berwacana terkait dengan infastruktur tapi DPRD juga punya fungsi kontrol untuk melihat kerja-kerja birokrasi, harus bersesuaian denga azas – azas umum berpemerintahan yang baik,” tutupnya.

Terpisah Plt Kaban BKD, M Umar Ali mengatakan terkait rekomendasi KASN tanyakan ke pimpinan, dirinya beralasan tidak mengikuti perkembangan.

” Mereka cuman datang menanyakan tindaklanjut saya hanya sampaikan untuk surat itu belum ditindaklanjuti itu saja jawaban saya tidak lebih. Saya juga tidak berkomentar lebih jawaban saya hanya itu saja belum ditindaklanjuti,”tutupnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *