• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Sebanyak 98 Persen Warga Morotai Sudah Miliki e-KTP

29 Januari 2020
Sebanyak 98 Persen Warga Morotai Sudah Miliki e-KTP

MOROTAI,Rakyatkini.com – Proses perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulau Morotai sudah mencapai 98 persen.

Kadisdukcapil Rajak Lotar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/1) menyatakan, proses perekaman e-KTP yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2020 ini, hampir sebagian besar warga Pulau Morotai yang wajib e-KTP sudah melakukan perekaman dan KTP fisiknya juga sudah diterima.

Berita Lainnya

Safari Ramadan, Bupati Usman Sidik Beri Sembako dan Insentif Ke Guru Pengajar Rumah Qur’an

Penggunaan APBD Halmahera Selatan 2022, Bupati Usman Sidik Komitmen Pertahankan Predikat Opini WTP dari BPK

Menuju Musrenbang Kabupaten, Bappelitbangda Mantapkan Kegiatan RKPD Halmahera Selatan 2024 di Forum OPD

“Dari total penduduk yang wajib e-KTP sebanyak 47.747, dan saat ini yang sudah memiliki e-KTP, kurang lebih 98 persen,”ungkapnya.

Mantan Plt Sekda Pulau Morotai ini menjelaskan, jika 98 persen masyarakat sudah memiliki e-KTP, maka yang tersisa 2 persen lagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Warga Morotai yang belum memiliki e-KTP itu, bukan karena tidak dilayani, tapi masyarakat yang belum memiliki e-KTP tidak berada di morotai, seperti warga morotai yang saat ini menempuh pendidikan di luar morotai.

“Pembuatan e-KTP, tidak bisa diwakilkan, karena dalam proses pembuatan e-KTP, petugas akan mengambil sidik jari bagi warga yang mau membuat e-KTP,”jelasnya.

Untuk pelayanan E-KTP sepanjang tahun 2019, kata Rajak, masyarakat cukup puas, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Misalnya sebelum tahun 2019, pembuatan e-KTP setelah lakukan perekaman berapa hari baru KTPnya diambil. Tapi untuk tahun 2019 setelah lakukan perekaman berapa menit kemudian KTPnya sudah bisa diambil.

“Bagi masyarakat yang belum meliki e-KTP silahkan datang ke kantor, dan pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya sepeserpun,”terangnya. (gk)

Post Views: 6
ShareTweetSend
Previous Post

Mahyeldi Kukuhkan Kambiran dan Pengurus Ranting Pramuka Sekota Padang

Next Post

Pelayanan Pendaftaran Kontener Gunakan Sistem Online

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA