Soal BLT DD, Kades Babang Diadukan ke Komisi I DPRD Halsel

HEADLINE353 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Pengelolaan Dana Desa (DD) lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT) nampaknya terus menjadi masalah di kabupaten Halmahera Selatan, sudah ratusan desa yang dilaporkan masyarakat ke DPRD, Inspektorat dan pihak kepolisian serta Kejaksaan, rabu (25/6) masyarakat desa Babang melaporkan kepala desanya ke komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

Amatan Rakyatkini.com laporan pengelolaan Dana Desa Babang dilakukan oleh warga desa Babang Sukardi Ali didampingi oleh dua warga lainnya, dokumen laporan disampaikan ke komisi I DPRD Halmahera Selatan, laporan diterima oleh anggota komisi I DPRD Halsel Robby Sondakh “Laporan masyarakat desa Babang ini saya terima, nanti disampaikan ke pimpinan komisi I untuk dirapatkan secara internal komisi I, jadi soal tindaklanjut nanti hasil rapat komisi I,” papar Robby usai menerima laporan.

Sementara itu, laporan yang ditandatangani oleh 74 warga desa Babang tersebut terkait dengan masalah pembagian BLT serta pengelolaan DD selama tahun 2017 hingga 2020. Dalam laporan masyarakat desa Babang tersebut ada empat tuntutan yakni segara memberikan surat panggilan kepada kepala desa Babang untuk hearing di komisi I DPRD, segera mengeluarkan rekomendasi surat perintah mendesak inspektorat untuk melakukan audit investigasi DD desa Babang ditahun 2017, 2018 dan 2019 serta tahun 2020.

Pelapor,  Sukardi Ali usai melaporkan kades Babang mengatakan, laporan yang disampaikan ini terkait dengan pembagian BLT lewat Dana Desa yang tidak merata dan tidak tepat sasaran, selain itu juga kuat dugaan pengelolaan dana desa yang diduga kuat penyalahgunaan Dana Desa di tahun 2017, 2018 dan 2019 “kami minta kepada komisi I agar panggil kepala desa terkait dengan masalah BLT di desa, terkait juga kasus penganiayaan dilakukan oleh kades terhadap warganya dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Babang,” tandasnya, sambil mengatakan, masalah penganiayaan dilakukan oleh kades Babang terhadap warganya telah dilaporkan ke pihak yang berwajib. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *