Bawaslu Halsel Intens Pantau Netralitas ASN dan Perangkat Desa di Pilkada

HEADLINE287 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Perhelatan politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel yang akan berlangsung tanggal 09 Desember 2020 mendatang, mendorong Bawaslu untuk terus memantau netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN). Demi menjaga netralitas ASN yang ada di Kabupaten Halsel dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halsel tidak pernah berhenti melakukan pemantauan dan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2020.

Kordiv  Hukum, Penindakan dan Penyesesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Halsel, Asman Jamel, mengatakan, untuk menegakan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan perundang-undangan. Namun kata Asman tingkat pelanggaran terhadap asas netralitas di kalangan ASN masih ditemui.

Ketidaknetralan ASN dapat mengakibatkan keberpihakan dan ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dia bilang, salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. “Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya mematuhi peraturan perundang- undangan yang terkait netralitas ASN, guna terciptanya birokrasi yang profesional dan akuntabel,” tegas Asman kepada wartawan diruang kerjanya,  selasa (10/11/20).

Lebih lanjut kata Asman, dalam pasal 28 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri, bahwa polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri dari kepolisian. Sementara pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang dalam kegiatan politik praktis dan pasal 47 ayat 1 menegaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Asman menuturkan, dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan potensi semua golongan dan partai politik.

Sementara, pada pasal 123 ayat 3 menyebutkan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil ketua DPR, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati serta Wakil Bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

“ASN boleh mendengarkan visi misi calon Bupati asalkan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya,”tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan undang – undang nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

Sementara, pada UU nomor 10 pasal 71 ayat 1 dengan tegas tidak membolehkan perangkat kepala Desa terlibat Politik. “Sangat jelas bahwa Pasal 71 Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Asman mengakhiri. (Tox). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *