Berkas Usman – Bassam Memenuhi Syarat, Ini Kekurangan Berkas Helmi – La Ode

TERBARU298 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan senin (14/9) menggelar pleno penyampaian hasil verifikasi Syarat calon atas berkas pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, pleno terbuka tersebut dilakukan di aula kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Pleno penyampaian hasil verifikasi tersebut dipimipin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim, didampingi empat anggotanya yakni Rusna Ahmad, Yaret Colling, M Agus dan Halid Aku Radjak, nampak juga Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, anggota Asman Jamel dan Rais Kahar serta sekretaris Bawaslu Halsel Kamil Muis.  Untuk tim bakal pasangan calon dihadiri oleh masing masing Ketua Ketua partai koalisi pasangan Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba dan bakal calon Helmi Umar Muksin – La Ode Arfan.

Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim usai pleno penyampaian hasil verifikasi mengatakan, pleno penyampaian dokumen hasil verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan “untuk pasangan Usman Sidik – Bassam Kasuba dokumen pencalonannya sudah lengkap baik syarat calon maupun syarat pencalonan dan memenuhi syarat. Untuk pasangan Helmi Umar Muksin – La Ode Arfan, pak La Ode itu kurang tanda terima dari KPK terkait LHKPN jadi masuk perbaikan pada tanggal 14, 15 dan 16 September dan pak La Ode juga harus tes kesehatan lagi pada tanggal 20 dan 21 September di RSU Chasan Boisoirie Ternate dan untuk pak Helmi sendiri tinggal SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Malut dan menurut ketentuan sampai 30 hari sebelum hari H pencalonan sudah harus diserahkan ke KPU,” paparnya.

Disisi lain, Darmin Hi Hasim juga menjelaskan, setelah dilakukan pleno penyampaian hasil verifikasi berkas bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, pada tanggal 23 September nanti akan dilakukan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan “tanggal 24 September langsung dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *