• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Bukan Tempat Sampah, Stop Lumuri Kotoran Kapitalis di Laut Obi

17 Agustus 2020
Bukan Tempat Sampah, Stop Lumuri Kotoran Kapitalis di Laut Obi

LABUHA, Rakyatkini.com – Rencana pembuangan limbah perusahan yang telah di SK kan oleh Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba yang berada di laut Obi mendapat tanggapan keras dari Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

Melalui ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru meminta Gubernur Maluku Utara agar segara menganulir keputusan atas pembuangan limbah di laut Obi karena laut Obi bukan tempat sampah dan stop lumuri laut Obi dengan kotoran para kapitalis “Kami minta Gubernur segera anulir SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 Perihal izin lokasi perairan pemanfaatan ruang Laut,” tandasnya.

Berita Lainnya

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

IPO di Bursa, Trimegah Bangun Persada Incar Dana Rp 9,7 Triliun

Bupati H Usman Sidik Kawal Langsung Pra Forum OPD, Singkronkan Renja OPD dan Usulan Musrembang Kecamatan

Rustam lantas mengatakan, Konflik agraria dan pemetaan pertambangan sering terjadi dan hampir tidak bisa terselesaikan, Desa kawasi sebagai lokasi kawasan industri adalah contoh terburuk pemerintah dalam mengelola pemetaan kawasan industri pertambangan. Terjadinya relokasi terhadap kurang lebih dua ratus kepala keluarga di desa kawasi oleh PT. TBP adalah bentuk ketidak Adilan pemerintah terhadap Rakyat “Ini sangat berlebihan. Warga di usir dari negerinya sendiri. Kami minta Gubernur melihat Obi bukan dengan kacamata kuda, Belum lagi Masalah relokasi warga terselesaikan, sekarang Gubernur suda mengeluarkan surat keputusan tentang pemanfaatan ruang Laut,” papar sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Selatan ini.

Menurut Rustam, Surat keputusan Gubernur Malut tersebut akan di jadikan dasar oleh PT. Trimega Bangun Persada untuk pemanfaatan pembuangan limbah industri ke laut. Rencana pembuangan limbah tailing lokasinya di Desa Soligi. Kami juga meminta kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengurungkan niatnya memproses surat dari Gubernur tersebut, Masih ada tahapan lainnya yakni izin dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, ini soal pemanfaatan ruang laut jadi harus ada izin dari menteri terkait “Masyarakat kerap di benturkan oleh pemerintah hanya karena kepentingan para kapitalis. Kami tegaskan, tanpa lima perusahaan raksasa yang ada di Obi, masyarakat Obi masih bisa makan dan menyekolahkan anak anaknya jadi stop lumuri laut kami dengan kotoran para kapitalis itu,” pungkas politisi partai Golkar tersebut. (Tox).

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Pilbup, PP Malut Ingatkan PP Halsel Jangan Giring Dukungan ke Kandidat Tertentu

Next Post

Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Ke 249 Panwas Desa

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA