Dididuga Cemarkan Nama Baik, Anggota DPRD Morotai Desak Kasatpol-PP Minta Maaf

HEADLINE381 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com- Wakil Ketua Komisi II DPRD Pulau Morotai, Suhari Lohor menanggapi isu liar yang menyebut dirinya juga terlibat dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) 5 Tahun 2018 Tentang Hewan Ternak yang saat ini benjadi pomilik ditengah-tengah masyarakat.

Dimana pemilik ternak memprotes tindakan Satpol-PP dan pihak terkait yang melakukan razia hewan ternak milik masyarakat di Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur (Mortim) dan menembak hewan ternak (Sapi) yang dianggap tidak berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Informasi yang beredar diluar terdapat oknum petugas Satpol-PP menyebut nama saya (Suhari Lohor) sebagai perancang Perda Tentang Penertiban Hewan Ternak. Perlu saya tegaskan dan harus saya klarifikasi itu tidak benar, jujur dengan adanya masalah ini sangat merugikan nama baik saya sebagai seorang politisi, “ucap Suhari kepada wartawan, Senin (10/02).

Politisi Partai Keadialan Sejatra (PKS) ini mengatakan, Perda Tentang Penertiban Hewan Ternak sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD. “Perda ini lahir di masa anggota DPRD periode 2014-2019 masa kepimpinan, Fahri Hairuddin, sementara saya dilantik sebagai anggota DPRD tertanggal 4 November 2019 priode 2019-2024. Sementara Perda Penertiban Hewan Ternak itu disahkan pada tahun 2018, itu artinya sebelum saya menjabat anggota DPRD Perda Tentang Penertiban Hewan Ternak itu sudah ada, “kata Suhari.

Menurut Suhari, suatu prodak Perda dibuat oleh anggota DPRD aktif, sementara saat Perda Tentang Penertiban Hewan Ternak diprodak dan disahkan, dirinya masih bersetatus sebagai masyarakat biasa. “Logikanya begini, apakah mungkin seorang Suhari Lohor yang nota bene masyarakat biasa, bisa melahirkan Perda, ini kan tidak mungkin,”sesal Suhari.

Karena menanggap tuduhan ini telah mencemarkan nama baiknya ke publik, dirinya mendesak Kasatpol-PP, Junaidi Soamole sebagai penanggung jawab segera melakukan klarifikasii ke media dan meminta maaf langsung kepada dirinya, untuk memulihkan nama baiknya. “Jika apa yang diminta tidak dilaksanakan, maka saya sebagai korban akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, “tegas Suhari.

Lanjut Suhari, tindakan Satpol-PP dengan menembak hewan ternak adalah tindakan yang berlebihan, tindakan itu bisa dilakukan terkecuali nyawa petugas terancam saat razia digelar.

“Memang rajia terhadap hewan tidak dilarang karena sudah ada Perdanya, tetapi jangan sampe bertentangan dengan hak masyarakat, dimana didalam hewan ternak masih terdapat 50 persen milik pemilik hewan, untuk itu petugas saat lakukan razia jangan menembak ternak sesuka hati, “terangnya sembari mengatakan kedepan isi Perda Tentang Penertiban Hewan Ternak perlu dievaluasi, karena dengan adanya keberadaan Perda ini menjadi pomilik ditengah-tengah masyarakat.

Terpisah Kasatpol-PP Pulau Morotai, Djunaidi Soamole saat dikonfirmasi langsung meminta maaf kepada yang bersangkutan, karena anak buahnya telah membuat kesalahan dengan menyebut nama anggota DPRD saat lakukan penertiban hewan ternak di Desa Mira.

“Saya selaku pimpinan meminta maaf secara terbuka dan lewat media kepada pak Suhari Lohor, “timpal Djunaidi.

Bahkan, Djunaidi berjanji bakal memerintahkan anak buahnya itu meminta maaf secara langsung kepada Suhari Lohor. “Yang pasti, saya akan printahkan anak buah saya meminta maaf langsung kepada pak Suhari Lohor, “janjinya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *