• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Polres Bakal Ambil Tindakan Hukum Bagi Penambang Liar di Gunung Gogoroko

11 Desember 2019
Polres Bakal Ambil Tindakan Hukum Bagi Penambang Liar di Gunung Gogoroko

TNI/Polri saat mendatangi penambang liar di Gunung Gogoroko Kecamatan Loloda, Selasa (10/12)

HALBAR, Rakyatkini.com – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat (Halbar) nampaknya serius melakukan penindakan terhadap aktifitas tambang liar di Gunung Gogoroko Desa Bakun Pante Kecamatan Loloda.

Kapolres AKBP. Aditya Laksimada ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12) menyatakan, pada Selasa (10/12) lalu, pihaknya bersama Dandim 1501 Ternate, Ketua DPRD dan Bupati Halbar Danny Missy telah menandatangani Maklumat atau peringatakan untuk disampiakan kepada warga yang melakukan aktifitas pertambangan secara illegal di Gunung Gogoroko dan maklumat tersebut telah disosialisasikan kepada warga penambang liar di Gunung Gogoroko, sehingga jika dalam waktu 7 hari penambang liar tidak meninggalkan areal pertambangan liar, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Berita Lainnya

Ramadhan, Bupati Usman Sidik dan Ketua TP-PKK Berbagi Sambako dan Takjil ke Warga

Terkait Pengembangan Desa Wisata, Kadis DPMD Halsel Diundang Ikut Sosialisasi di Kemendes

Terima Aspirasi Bupati Usman Sidik Terkait Lamban Pembangunan BTS, Menteri Kominfo Janji Segera Tindaklanjuti

”Maklumat tersebut merupakan peringatan kepada para pelaku tambang liar yang ada di Kecamatan Loloda untuk segera hentikan aktivitasnya,”tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tamabang liar yang ada di Gunung Gogoroko terdapat 12 titik, sehingga Maklumat juga dipasang di 12 titik tambang liar. Dalam isi Maklumat tersebut ada dua poin yang harus segera ditindaklanjuti oleh para penambang liar diantaranya, segera hentikan aktifitas penambangan tanpa ijzin dan merelokasi alat inventaris pribadi atau perusahan dan apabila dalam waktu 7 hari setelah maklumat ini dikeluarkan dan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

”Prinsipnya kita akan lakukan penegakan hukum, jika waktu 7 hari tidak diindahkan oleh para penambang liar yang ada di gunung gogoroko,”pungkasnya. (man)

Post Views: 5
ShareTweetSend
Previous Post

Danny : RAPBD Disusun Berdasarkan Skala Prioritas

Next Post

Cuaca Ekstrim, Jenaza Bay Ditemukan di Perairan Desa Galo-galo

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA