Rangkap Pekerjaan, Inpektorat Diminta Audit Gaji Firman Laduane

HEADLINE521 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com – Inspektorat Pemkab Pulau Morotai diminta segera mengusut gaji salah satu Pokja Staf Khusus Bupati Morotai Firman Laduane.

Firman dianggap rakus dan terkesan memanfaatkan situasi demi meraup keuntunga, karena Firman yang berstatus sebagai Politisi dan menjabat sebagai Ketua Partai Gelora, menerima gaji dari dua lembaga negara yakni Gaji dari Kementrian Sosial, karena Firman tercatat sebagai pendamping PKH, selain itu Firman juga menerima gaji dari Pemkab Morotai, karena tercatat sebagai staf khusus Bupati Beni Laos.

“Firman Laduane itu jabatannya saat ini ada dua, sebagai pendamping PKH dari Kemensos, dan sebagai Pokja Pemda Morotai, kalau di PHK itu kementerian memberikan gaji sekitar 2,5 juta, dan di Pemda dia terima 2 juta, dan itu sudah berlangsung sejak awal tahun 2019, jadi setiap bulan Firman menerima gaji sebesar Rp. 4,5 juta, dan harus dikembalikan ke negara,”ucap salah satu Pegawai Dinsos yang enggan namanya dikorankan kepada koran ini, Senin (13/1/2020).

Kata dia, seorang yang menerima gaji dari dua sumber anggaran negara itu pasti bermasalah, karena bisa jadi temuan. Karena, gaji negara itu hanya berlaku kepada seseorang saja dan Firman mendapatkan dua sumber anggaran itu.

“Jika ditelusuri itu bisa jadi temuan, satunya di gaji oleh kementerian, dan kedua digaji oleh Pemda Morotai, dan sudah layak BPK atau Inspektorat segera menjadikan ini sebagai temuan, “tegasnya.

Dia meminta kepada Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, Kadinsos Ansar Tibu, dan perwakilan PKH Kementerian Sosial segera menindaklanjuti masalah tersebut.”Kalau tidak ditindaklanjuti, maka, itu artinya Bupati dan jajarannya melindunginya tindakan Korupsi, “imbuhnya.

Sementara Firman Laduane ketika dikonfirmasi terkait status dua jabatan yang didudukinya yakni sebagai pegawai kementerian dan pegawai Pemda Morotai. Dirinya hanya menjelaskan bahwa tidak menjadi masalah sebab, dirinya bukan berstatus PNS atau pegawai tetap.

“Tidak semua dobel job di PKH itu dilarang, ada ketentuan pekerjaan lain tidak boleh lebih dari 6 jam kerja. Juga bukan bertatus ASN, guru/dosen yang sudah bersetifikasi dan lain lain yang status pekerjaannya tetap. Di pokja PKH maupun Pokja kita di kontrak hanya 1 tahun dan diperpanjang bila dianggap perlu jika tidak maka bisa sewaktu-waktu kontraknya diputuskan. Jadi tidak ada status pekerjaan tetap pada 2 profesi itu.”bantahnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *