• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Sebanyak 633 Kendaraan Terjaring Saat Operasi Zebra di Morotai///

6 November 2019
Sebanyak 633 Kendaraan Terjaring Saat Operasi Zebra di Morotai///

Kasatlantas Morotai, AKP Dany Maribunga

MOROTAI, Rakyatkini.com – Operasi Zebra yang dilaksanakan oleh Polres Kabupaten Pulau Morotai  selama 14 hari, telah berakhir Rabu (6/11). Dari hasil operasi zebra yang dimulai sejak tanggal 23 Oktober hingga 5 November, Sat Lantas Polres berhasil menjaring 633 kendaraan yang tidak memili surat surat yang lengkap.

Kasatlantas Polres Morotai, AKP Dany Maribunga ketika dikonfirmasi mengaku, dari 633 kendaraan yang terjaring dalam operasi zebra mayoritas kendaraan roda dua.

Berita Lainnya

Hadirkan GM, Seminar Bisnis dan Kesehatan AFC di Jailolo Dihadiri Ratusan Masyarakat

Aksi Penolakan Kepsek SMA di Halsel, Kadis Safiun : Diharapkan Dikbud Provinsi Selektif Tempatkan Kepsek

Mizna Laila Albar, Resmi Pimpin PC Muslimat NU Halmahera Selatan

“Yang terjaring dalam operasi adalah kendaraan roda empat dan roda dua, tapi roda dua paling,”ungkapnya Rabu (6/11).

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi untuk roda dua, yakni pengendara tidak menggunakan helm, kemudian tidak melengkapi surat kendaraan motor dan sim, sementara untuk roda empat adalah tidak memakai sabuk pengaman dan tidak memiliki surat kendaraan.

“Sistem pembayaran tilang melalui online, pelanggar harus langsung membayar denda melalui Bank kemudian jika sudah selesai baru barang bukti (kendaraan) bisa ambil kembali kendarannya, “imbuhnya.

Karena kendaraan cukup banyak terkena tilang saat oprasi zebra, dirinya berharap pengendara dapat melengkapi surat-surat kendaraan.

“Jadi kecelakaan terjadi diawali dengan lakukan pelanggaran, olehnya itu mengendara harus melengkapi surat kendaraan untuk keselamat mereka, “harapnya. (gk)

Post Views: 22
ShareTweetSend
Previous Post

Dinkes Halbar Gelar Workshop Sasadu

Next Post

Terkait Data Pemilu, KPU Rakor Bersama Kades

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA