Tim Hukum Usman – Bassam Laporkan Bupati Bahrain ke Bawaslu Halsel

HEADLINE446 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Tim hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik – Bassam Kasuba melaporkan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan.

Laporan tim Hukum Usman – Bassam ini dimasukan oleh Salman Suluri SH ini melaporkan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba karena Bupati Bahrain dianggap telah melanggar aturan Pilkada sebagai kepala daerah aktif “sesuai dengan vidio yang beredar terkait dengan dukungan Bupati Bahrain ke pasangan Cabup dan Cawabup adalah tindakan pelanggaran, sebagai kepala daerah harus netral makanya kami laporkan Bahrain Kasuba ke Bawaslu untuk di proses,” tutur Salman dikantor Bawaslu rabu (18/11) usai masukan berkas laporan.

Selain Bupati Bahrain Kasuba yang dilaporkan ke Bawaslu Halsel, tim Hukum Usman – Bassam juga melaporkan kepala desa Marabose kecamatan Bacan Irham Hanafi dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Halsel Nawir Husen “Kades Marabose Irham Hanafi dilaporkan karena membuat status dukungan ke paslon nomor 01 di Facebook dan Nawir Husen hadir dalam kedatangan Bahrain Kasuba di kediaman Bahrain Kasuba jadi mereka dilaporkan untuk di proses,” tandasnya.

Sementara itu, Kordiv  Hukum, Penindakan dan Penyesesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Halsel, Asman Jamel ketika dikonfirmasi mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu Halsel tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk baik dari masyarakat maupun yang menjadi temuan Bawaslu “tetap diproses sesuai prosedur setiap laporan yang masuk,” ucapnya singkat.

Disisi lain, Bawaslu Halsel juga telah melakukan rapat di internal Gakumdu lewat virtual dan memutuskan terkait pernyataan Bupati Halsel Bahrain Kasuba  yang beredar melalui vidio juga telah menjadi temuan Gakumdu jadi sudah diputuskan untuk diproses “sudah diputuskan dalam rapat di Gakumdu dan dilanjutkan ke klarifikasi dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *