Tunjuk Kajari Jadi Bendahara Tim Covid-19, Bupati Morotai Abaikan Edaran Kemendagri

HEADLINE499 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com- Benny Laos Bupati Pulau Morotai nampaknya mengambaikan edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian.

Ini menyusul, dalam surat edaran Kemendagri Nomor 440/2622/SG Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penganan Corona Virus Diese 2019 (Covid-19) Daerah.

Tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni melaporkan pelaksanaan adimitrasi dan kenerja. Namun yang terjadi dilapangan Bupati mengabaikan edaran Kemendagri dengan menunjuk Kejari Morotai, Supardi sebagai bendahara tim penangan Covid-19 Morotai.

Padahal dalam surat edaran Kemendagri Kejari sudah tertulis jelas, bahwa tugas Kejari adalah hanya melaporkan adimitrasi dan kenerja. Sementara mengenai pengelolaan anggaran itu tugas instansi lainnya.

Kejari Morotai, Supardi membenarkan dirinya ditunjuk Bupati sebagai bendahara. “Benar saya sebagai bendahara, dan itu berdasarkan SK Bupati, “katanya saat dikonfirmasi sejumlah awak media dikantornya, Senin (18/04).

Ditanya petunjukan dirinya sebagai bendahara tim penangangan Covid-19 Kabupaten Morotai itu bertentantangan edaran Kemendagri, dirinya mengakui tugas yang diemban itu hanya menjalankan amanah yang diberikan.

“Saya hanya menjalankan amanah, tapi mau diganti juga tidak masalah, “timpalnya.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Kemendagri yang ditandangani langsung oleh Mendagri, M.Tito Karnavian tertanggal 29 Maret 2020 dengan Nomor 440/2622/SG Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penganan Corona Virus Diese 2019 (Covid-19) Daerah.

Ditingkat Kabupaten yang pertanggung jawaban anggaran dan sumber anggaran untuk penanganan Covid-19 adalah BPBD, DPKAD, MUMD dan Dinkes, sementara Kejari diberikan tugas melaporkan pelaksaan adimitrasi dan kenerja. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *