• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Tunjuk Kajari Jadi Bendahara Tim Covid-19, Bupati Morotai Abaikan Edaran Kemendagri

20 April 2020
Tunjuk Kajari Jadi Bendahara Tim Covid-19, Bupati Morotai Abaikan Edaran Kemendagri

MOROTAI, Rakyatkini.com- Benny Laos Bupati Pulau Morotai nampaknya mengambaikan edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian.

Ini menyusul, dalam surat edaran Kemendagri Nomor 440/2622/SG Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penganan Corona Virus Diese 2019 (Covid-19) Daerah.

Berita Lainnya

Terkait Pengembangan Desa Wisata, Kadis DPMD Halsel Diundang Ikut Sosialisasi di Kemendes

Terima Aspirasi Bupati Usman Sidik Terkait Lamban Pembangunan BTS, Menteri Kominfo Janji Segera Tindaklanjuti

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

Tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni melaporkan pelaksanaan adimitrasi dan kenerja. Namun yang terjadi dilapangan Bupati mengabaikan edaran Kemendagri dengan menunjuk Kejari Morotai, Supardi sebagai bendahara tim penangan Covid-19 Morotai.

Padahal dalam surat edaran Kemendagri Kejari sudah tertulis jelas, bahwa tugas Kejari adalah hanya melaporkan adimitrasi dan kenerja. Sementara mengenai pengelolaan anggaran itu tugas instansi lainnya.

Kejari Morotai, Supardi membenarkan dirinya ditunjuk Bupati sebagai bendahara. “Benar saya sebagai bendahara, dan itu berdasarkan SK Bupati, “katanya saat dikonfirmasi sejumlah awak media dikantornya, Senin (18/04).

Ditanya petunjukan dirinya sebagai bendahara tim penangangan Covid-19 Kabupaten Morotai itu bertentantangan edaran Kemendagri, dirinya mengakui tugas yang diemban itu hanya menjalankan amanah yang diberikan.

“Saya hanya menjalankan amanah, tapi mau diganti juga tidak masalah, “timpalnya.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Kemendagri yang ditandangani langsung oleh Mendagri, M.Tito Karnavian tertanggal 29 Maret 2020 dengan Nomor 440/2622/SG Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penganan Corona Virus Diese 2019 (Covid-19) Daerah.

Ditingkat Kabupaten yang pertanggung jawaban anggaran dan sumber anggaran untuk penanganan Covid-19 adalah BPBD, DPKAD, MUMD dan Dinkes, sementara Kejari diberikan tugas melaporkan pelaksaan adimitrasi dan kenerja. (gk)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Okupansi Menurun, Frekuensi Perjalanan KA Sibinuang Dikurangi

Next Post

Panggilan Ketiga Tak Diindahkan, Sekda Cs Bakal Dipanggil Paksa

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA