• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Panggilan Ketiga Tak Diindahkan, Sekda Cs Bakal Dipanggil Paksa

20 April 2020
Di Morotai Zakat Fitra Ditetapkan Rp 35 Ribu

Ketua Bapemperda DPRD Morotai Irwan Suleman

MOROTAI, Rakyatkini.com – DPRD Kabupaten Pulau Morotai mengancam bakal melakukan panggilan paksa terhadap Sekda, Muhammad M. Kharie cs jika tak memenuhi surat panggilan ketiga terkait rapat dengar pendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memerintahkan Bupati, Benny Laos memulihkan status tujuh ASN yang dipicat dan ratusan ASN lainnya yang dimutasi tak sesuai prosedur.

“Kalau tiga kali panggilan ini tidak diindahkan, maka maka terkahir kita panggil paksa pihak terkait, “tegas Ketua Badan Peraturan Daerah (Banperda), Irwan Soleman di kantor DPRD, Senin (20/04).

Berita Lainnya

Terkait Pengembangan Desa Wisata, Kadis DPMD Halsel Diundang Ikut Sosialisasi di Kemendes

Terima Aspirasi Bupati Usman Sidik Terkait Lamban Pembangunan BTS, Menteri Kominfo Janji Segera Tindaklanjuti

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

Kata dia, surat ketiga yang ditandangani pimpinan DPRD sudah terbit dan besok hearing akan dilangsungkan. “Hari ini, jika jika tidak ada kendala, kita adakan rapat internal DPRD, “imbuhnya.

Politisi partai Gerindra ini mengungkapkan sesuai dengan fungsi DPRD, jika panggilan ketiga tidak diindahkan, maka DPRD akan naikan satu tingkat yakni melakukan panggilan paksa.

” Jika surat panggilan rapat dengar pendapat ketiga ini terus pihak BKD dan pihak terkait tidak hadir lagi, maka DPRD akan menaikan satu tingkat lagi, satu tingkat dimaksud itu adalah melakukan pangil paksa terhadap pihak-pihak terkait atas nama kelembagaan DPRD sesuai dengan mekanisme berlaku kenapa, karena DPRD itu memiliki hak, diantaranya hak interperasi, hak angket dan hak diminta pendapat, “timpalnya.

Meskipun mengancam bakal melakukan panggilan paksa. Namun dirinya berharap pihak terkait penuhi undang lembaga DPRD yang ketiga kalinya ini.

“Secara institusi DPRD sangat berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini BKD maupun pihak terkait agar mengindahkan datang kita rapat dengar pendapat bersama korban ASN, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan KASN itu, sehingga masalah ini dalam waktu singkat sudah harus diselesaikan, “imbuhnya. (gk)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Tunjuk Kajari Jadi Bendahara Tim Covid-19, Bupati Morotai Abaikan Edaran Kemendagri

Next Post

Di Morotai Zakat Fitra Ditetapkan Rp 35 Ribu

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA