• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Wanita Belum Genap 19 Tahun Dilarang Menikah

26 November 2019
Wanita Belum Genap 19 Tahun Dilarang Menikah

Kepala Kemenag Morotai, H. Hasyim Hi. Hamzah

MOROTAI, Rakyatkini.com – Niat muda-mudi yang belum berusia 19 tahun dan ingin menikah, untuk mengurung niatnya untuk melangsungkan pernikahan. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) Morotai tak mengeluarkan izin menikah.

Kepala Kemenag Pulau Morotai, H. Hasyim Hi. Hamzah mengatakan didalam aturan terbaru, bahwa baik wanita dan pria yang berkeinginan menikah, maka harus berusia 19 tahun.

Berita Lainnya

Terkait Pengembangan Desa Wisata, Kadis DPMD Halsel Diundang Ikut Sosialisasi di Kemendes

Terima Aspirasi Bupati Usman Sidik Terkait Lamban Pembangunan BTS, Menteri Kominfo Janji Segera Tindaklanjuti

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

“Jadi aturan sebelumnya usia wanita 16 tahun dan pria 19 tahun, tapi didalam aturan terbaru baik wanita maupun pria wajib berusia 19 tahun baru bisa menikah, “ucap Hasyim diruang kerjanya, Selasa (26/11).

Bahkan Hasyim menegaskan, jika wanita yang belum genap 19 tahun kemudian hamil, tidak bisa langsungkan ke pernikahan, terkecuali surat keterangan dari pengadilan agama.

“Jika tidak ada izin nikah, maka sudah pasti tidak terdaftar dalam lembaran negara,”kata Hasyim.

Aturan yang melarang wanita dan pria tidak bisa menikah di usi 19 tahun, kata Hasyim, adalah Undang Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Didalam pasal 7 ayat 1 menyebutkan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Didalam ayat 2 didalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta Dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Untuk urusan pernikahan selama ini, saya menganjurkan, agar selalu melaksanakan perkawinan dengan aturan yang berlaku, yang berpedoman pada Undang Undang yang berlaku,” ucap Hasyim.

Menurut Hasyim, fenomena pernikahan bawah umur telah menjadi tantangan buat semua pihak, untuk itu atas perubahan undang-undang yang menikah harus usia 19 tahun baik perempuan maupun pria, olehnya itu di awal tahun 2020 nanti akan dimelakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama, anak-anak yang belum cukup usia menikah, untuk menghindari adanya pernikahan bawah umur.

“Sosialisasi itu dilaksanakan di Madrasah hingga sekolah-sekolah umum, serta memberdayakan KUA untuk selalu turun di masyarakat, Dalam satu tahun ini kami akan memeberikan tangung jawan kepada pembantu penghulu di setiap desa untuk menyampaiakn ke masyarakat pada saat jumat. Kami juga ada safari jumat dan akan menyampaiakn juga pada saat juamt, Targer kami 2020 in’sya Allah akan berjalan normal,”terangnya sembari mengaku informasi mengenai baik wanita dan pria yang menikah harus berusia 19 tahun sudah disampaikan ke imam dan sudah diumumkan di masjid saat sholat jumat. (gk)

Post Views: 4
ShareTweetSend
Previous Post

Jumat, DPRD Halsel 2019 – 2024 Diambil Sumpah

Next Post

Sukseskan Program Binter Terpadu, TN-AD Helat Karya Bakti Disejumlah Titik

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA