Gagas Aplikasi Peran PKPT, Nasaruddin Hi Atas : Mempermudah Pengawasan Inspektorat Halmahera Selatan

DAERAH277 Dilihat

HALSEL, RAKYATKINI.COM – Pengawasan dan Perencanaan dalam pemerintahan terus dilakukan inovasi oleh pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2023 yang merupakan pedoman dalam Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahun 2023.

Penggagas Aplikasi Peran PKPT Nasaruddin Hi Atas mengatakan, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat serta sebagai dasar untuk menilai/ memperoleh kinerja APIP dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan

“Tujuan dari penetapan perencanaan dan Pengawasan Berbasis Resiko yang menjadi Rujukan Program Kerja Pengawasan Tahun (PKPT) pada inspektorat kab. Halmahera Selatan adalah Menjadikan pedoman dalam melaksanakan penugasan Pengawasan Intern dilingkungan Pemerintah Kab. Halmahera Selatan, Mengatur jadwal Pelakasanaan Pengawasan dan Menyelaraskan pengawasan dalam rangka mencegah tumpang tindih pemeriksaan dengan Aparat Pengawas Internal Lainnya,” ucap Nasaruddin.

Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melalui Implementasi Aksi Perubahan yang dilaksanakan oleh Reformer atas Nama Nasaruddin Hi Atas, telah menggagas inovasi berupa digitalisasi Program Kerja Pengawasan tahunan dengan Judul Optmalisasi Penerapan Program Kerja Pengawasan Tahunan (Peran PKPT).

“Aplikasi diciptakan untuk mempermudah pemantauan terhadap kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Inpsketorat Kab. Halmahera Selatan selama setahun. Oleh karena itu tujuan Penetapan PKPT sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas dapat terlaksana dengan baik,” papar Nasaruddin.

Dalam Aplikasi tersebut sudah ditetapkan Kegiatan Pengawasan dan jadwal-jadwalnya sehingga secara otomatis akan ternotifikasi kepada Auditor maupun OPD serta desa yang menjadi tujuan kegiatan Pengawasan melalui Whatsapp (WA) jika sudah tiba waktu kegiatan pengawasan.

“Aplikasi ini diharapkan dapat membantu APIP dalam menentukan jadwal pengawasan, dan bagi OPD dapat mempersiapkan Dokumen pertanggungjawabannya lebih awal. Seluruh Dokumen Laporan Pertanggungjawaban baik OPD maupun Desa dan Bahan-bahan Reviw dari OPD dapat dikirimkan lewat aplikasi tersebut,” pungkas Nasaruddin. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *