Senin, KPU Halbar Jadwalkan Pleno Penetapan Hasil Paslon Terpilih

HEADLINE300 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI) dalam sidang PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) Halmahera Barat pada Rabu, (17/2), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat, menjadwalkan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Halbar terpilih pada Senin, (22/02).

Ketua KPUD Halbar Miftahudin Yusuf saat dikonfirmasi Wartawan Via Henpon Rabu (17/02) menyatakan, setelah keputusan MK dibacakan hari ini, KPUD Halbar segera menindaklanjuti dengan menjadwalkan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi KPU Halbar memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan calon terpilih, kita juga akan menggelar pleno secara internal untuk menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penetapan,” ungkapnya

Lanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 135 Tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

“Sesuai PKPU, waktu untuk menetapkan kepala daerah terpilih maksimal 5 hari setelah putusan MK,” katanya

“Kami diberi waktu 5 hari setelah menerima salinan putusan MK, untuk menggelar pleno penetapan calon terpilih Paslon Jujur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halbar,” katanya

” yang pasti sesuai mekanisme 5 hari setelah putusan MK, jadi kemungkinan Senin pekan depan,” cetusnya (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *