• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Tahun ini, Bapemperda Target Lima Ranperda Disahkan

18 Juli 2019

Tahun ini, Bapemperda Target Lima Ranperda Disahkan

JAILOLO– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat (Halbar) memastikan di tahun 2019, lima Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berita Lainnya

Safari Ramadan, Bupati Usman Sidik Beri Sembako dan Insentif Ke Guru Pengajar Rumah Qur’an

Penggunaan APBD Halmahera Selatan 2022, Bupati Usman Sidik Komitmen Pertahankan Predikat Opini WTP dari BPK

Menuju Musrenbang Kabupaten, Bappelitbangda Mantapkan Kegiatan RKPD Halmahera Selatan 2024 di Forum OPD

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Halbar Jufri Muhammad yang di konfirmasi Wartawan Rakyatkini. Com Kamis (18/7) kemarin mengatakan, lima Ranperda yang saat ini masuk dalam agenda pembahasan Bapemperda itu diantaranya, Ranperda sistem penyelenggaraan pendidikan, Ranperda kepariwisataan, Ranperda persampahan, Ranperda kabupaten layak anak dan Ranperda perlindungan perempuan dan anak.” jadi lima ranperda itu, ada dua ranperda yakni, Ranperda sistem penyelenggaraan pendidikan dan Ranperda kepariwisataan, dalm waktu dekat ini akan dibahas di tingkat Bapemperda dan tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar.” Ungkapnya

Lanjut Jufri, sementara tiga ranperda yakni, Ranperda persampahan, Ranperda kabupaten layak anak dan Ranperda perlindungan perempuan dan anak, sudah dijadwalkan pekan depan dilakukan pembahasan internal Bapemperda dan Komisi terkait dengan tim asistensi DPRD.” terkait lima ranperda ini kita pastikan di tahun ini sudah bisa disahkan menjadi perda.”jelasnya (man)

Post Views: 3
ShareTweetSend
Previous Post

Peringati Hut IADK dan Bhakti Adhyaksa, Kejari Halbar Gelar Donor Darah

Next Post

Enam OPD Siap-siap Gulung Tikar

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA