Alasan Terapkan PP, KUPP Klas II Babang Lakukan Tambahan ‘Pungutan’ di Penumpang Kapal

HEADLINE893 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.com Sikap Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Babang dua bulan terkahir menambah tagihan karcis kepada penumpang kapal Babang – Ternate dari Rp 2.500 menjadi Rp 5000, tambahan pungutan karcis ini dikeluhkan oleh warga kabupaten Halmahera Selatan yang hendak menggunakan jasa kapal Babang ke Ternate.

Amatan wartawan di pelabuhan Babang, ketika masuk di pelabuhan Babang per orang akan dikenakan karcis masuk sebesar Rp 2.500, dan bagi penumpang kapal yang hendak membeli tiket kapal, calon penumpang juga wajib membayar karcis tambahan Rp 2.500 yang melekat pada tiket penumpang sehingga penumpang kapal Babang – Ternate harus membawa tiket kapal ditambah dengan karcis maka totalnya Rp 132.500. Anehnya lagi karena tidak ada uang recehan Rp 500 sehingga para penumpang rata rata diberikan permen yang sudah disiapkan oleh penjual tiket “aneh saja, hanya babang – Ternate yang beli tiketnya ditambah menjadi Rp 132.500 jadi sebagai penumpang kapal saya bingung karena tanpa penjelasan,” tutur Asimun Hasan salah satu penumpang kapal Babang – Ternate pada kamis (3/2) lalu.

Beberapa penumpang lain juga mengeluh langkah yang dilakukan syahbandar babang tersebut karena pas masuk ke pelabuhan babang sayang memberatkan, masuk ke pintu pelabuhan bayar Rp 2.500 dan beli tiket ditambah lagi Rp 2.500 , sementara dari Ternate dan di pelabuhan Kupal tidak diberlakukan “sangat memberatkan bagi kami masyarakat biasa karena bayar diluar tiket saja sudah Rp 5000,” ucap calon penumpang kapal lainnya.

Sementara itu, bendahara penerimaan KUPP Klas II Babang, Nurlela M Karae ketika dikonfirmasi mengatakan, penambahan penarikan karcis itu bukan kenaikan harga tiket namun kebijakan penarikan itu berdasarkan dengan aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak “penarikan ini baru diberlakukan kurang lebih 2 bulan lalu, atau sejak kepala syahbandar yang baru ini menjabat karena kepala sebelumnya tidak menerapkan karena takut akan protes dari warga, namun ini adalah perintah aturan makanya langsung diterapkan,” tuturnya.

Menurutnya, didalam PP nomor 15 tahun 2016 ini sudah sangat jelas mengaturnya yakni setiap warga yang masuk ke pelabuhan wajib membayar karcis Rp 2.500 dan yang berangkat dan menggunakan terminal wajib juga membayar tambah Rp 2.500 “Rp 2.500 pertama dibayar pada saat masuk pelabuhan itu adalah karcis masuk pelabuhan dan tambahan Rp 2.500 pada saat membeli tiket itu adalah membayar karcis menggunakan terminal dan itu semua diatur dalam PP 15 tahun 2016 dan karcis pas terminal juga telah diberikan ke penjual tiket jadi semua itu ada aturannya,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *