Cegah Pencurian Air dan Kepatuhan Pembayaran Air dari Pelanggang, PDAM Teken MoU Bersama Kejari Labuha

HEADLINE368 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.com Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan terus melakukan pembenahan manajeman, termasuk masalah pembayaran iuran perbulan dari pelanggan PDAM dan pecegahan atas pencurian air, PDAM Halmahera Selatan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

Kerjasama antara pihak PDAM Halmahera Selatan dan Kejari Labuha tersebut dalam hal urusan perdata tertuang pada Nomor : 690/08/ADM-ND/I/2022, Nomor : B-04/Q.2.13.s/6S.1/01/2022 “masalah perkara perdata yang menjadi fokus kerjasama, yakni poin utamanya adalah illegal conektion atau pengambilan air tanpa izin atau pencurian air dan Kepatuhan terhadap pembayaran iuran setiap bulan oleh pelanggan,” kata direktur PDAM Kabupaten Halmahera Selatan Soleman Bobote kepada wartawan diruang kerjanya usai penandatanganan MoU.

Soleman juga menjelaskan, terkait dengan illegal conektion atau pencurian air di wilayah PDAM Halmahera Selatan itu juga banyak ditemukan sehingga PDAM dirugikan setiap tahun atau setiap tahun PDAM Halsel kehilangan iar 37 persen dari total produksi “di Bacan ini ilegal koneksion atau pencurian air itu banyak dan sering diputus oleh petugas ketika ditemukan, lebih dari 10 pelanggang yang diputus atas kasus ini,” tuturnya.

Menurut Soleman, kepatuhan pembayaran iuran air bulanan tepat waktu juga dapat membantu pelanggang karena pelanggang juga dapat mengetahui pemakaian air setiap bulan berapa, termasuk langkah untuk penghematan penggunaan air di pelanggan ketika diketahui pada saat pembayaran iuran setiap bulan “diharapkan kepada pelanggang PDAM agar taat melunasi pembayaran iuran karena itu juga membantu pelanggang dan PDAM untuk tetap menjadi perusahaan yang sehat untuk Kabupaten Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *