• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Anggaran Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Capai 355 juta

30 Juli 2019

JAILOLO, Rakyatkini.com— Jasa Raharja Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) memasuki akhir bulan Juli ini telah menggelontorkan dana sebesar Rp 355 Juta lebih untuk korban kecelakaan lalau lintas. Untuk korban kecelakaan ringan sebesar Rp 55 lebih sedangakan untuk korban kecelakaan meningal sebesar Rp 300 juta.

Jasa Raharja jailolo,Zulham Effendi. T menjelaskan,berdasarkan data untuk korbam lalu lintas luka ringan  maupun luka berat mencapai 9 orang.Sedangkan  korban meninggal dunia sebanyak 9 orang yang telah diberikan santunan,” untuk Laka luka ringgan itu 55 juta lebih,untuk korban meninggal dunia sudah mencapai 300 juta.pembayaranya langsung melalui rekening ahli waris,”tuturnya

Berita Lainnya

Pameran Deep Extrim Expo di Jakarta, Halmahera Selatan Promosikan Potensi Wisata Bawa Laut

Resmi, Indonesia Miliki Pabrik Nikel Sulfat Pertama dan Terbesar di Dunia

DPRD Haltim Gelar Rapat Paripurna Istimewah Peringati Hut ke-20

Dirinya juga mengatakan,  hingga saat ini juga telah ada MoU dengan  RSUD Jailolo khususnya untuk tanggungan biaya perawatan sepenuhnya ditanggung oleh jasa raharja,” kalau untuk laka tunggal tidak masuk katagori.Sedangkan untuk luka ringan bisa mencapai 20 juta untuk biaya perawatan ditambah 1 juta untuk P3K,kemudian ambulance 500 ribu. Sementara untuk meninggal dunia hampir 50 jutaan diluar biaya perawatan,”katanya.

Lanjutnya,untuk pemberian santunan tentunya juga harus berdasarkan adanya laporan kecelakaan dari Kepolisian,dimana hal ini juga yang kadang menjadi salah satu kendala tidak adanya penyampaian laporan.
“Jadi ini juga tentunya harus ada laporan kepolisian sebagai persyaratan untuk diproses,kecuali laka tunggal,”tegasnya (man)

Post Views: 15
ShareTweetSend
Previous Post

26 Miliar Tunjang Pembangunan RSUD Jailolo

Next Post

Syafii Efendi Motivasi Anak Muda Kediri Menuju Kesuksesan

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA