KPU Halsel Tetapkan Usman – Bassam Peraih Suara Terbanyak di Pilkada, Ini Sikap Paslon Helmi – La Ode

HEADLINE384 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan berhasil menuntaskan rapat pleno rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten pada selasa (15/12) dan langsung menetapkan pasangan Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai pasangan peraih suara terbanyak pada Pilkada Halmahera Selatan tahun 2020.

Rapat pleno rekapitulasi suara pada hari kedua tersebut KPU Halsel berhasil menuntaskan 17 kecamatan karena pada hari pertama senin (14/12) KPU Halsel menyelesaikan 13 kecamatan. Dalam pleno rekapitulasi suara ditingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan ini pasangan Usman Sidik – Bassam memperoleh 62.348 suara dan pasangan Helmi Umar Muksin – La Ode Arfan memperoleh 51.097 suara. Atau selisih suara sebanyak 11.251 suara. Meskipun pleno penetapan hasil rekapitulasi suara telah dilakukan namun saksi pasangan nomor urut 1 Helmi – La Ode tidak mau menerima hasil pleno rekapitulasi sehingga tidak mau menandatangani seluruh berita acara pleno rekapitulasi suara ditingkat KPU Halmahera Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Muhammad Agus Umar ketika dikonfirmasi usai pleno mengatakan, setelah digelar pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara maka diberikan waktu selama tiga hari bagi paslon yang tidak menerima hasil pleno dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi “jika paska pleno penetapan rekapitulasi suara tiga hari kedepan tidak ada register surat dari Mahkamah Konstitusi maka KPU langsung melakukan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, namun jika ada gugatan maka menunggu hingga tuntas baru digelar pleno penetapan calon terpilih,” tuturnya.

Agus lantas mengatakan, pihak pihak yang keberatan atas hasil pleno rekapitulasi suara maka dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi dan KPU siap mempertanggungjawabkan hasil yang di plenokan “pada dasarnya KPU tetap siap karena itu prosedur formal yang juga di isyaratkan dalam undang-undang,” sebutnya.

Sementara itu, ketua tim Paslon nomor 1, Asnawi Lagalante mengatakan, Paslon nomor 1 akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi untuk menggugat proses pelaksanaan Pilkada 2020 yang dinilai banyak terjadi kecurangan. “Langkah hukum jelas kita ke MK, MK kan instrumen yang tersedia. Kita komplain masalah dari mulai tahapan-tahapan Pilkada,” kata Asnawi.

Mantan Wakil ketua DPRD Halsel ini juga mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan waktu pengajuan gugatan melalui MK yang terbatas maksimal tiga hari pasca-pengumuman rekapitulasi oleh KPU jika melebihi waktu itu maka pengajuan gugatan tidak lagi memiliki legitimasi. “Intinya sekarang kita segera tempuh langkah hukum dulu ke MK. Sekarang tim sedang mencari (temuan lain), kalau benar penyelenggara pemilu ada yang bermain kan ada DKPP. Pokoknya kita ingin diklarifikasi ini semua,” tandas Asnawi.

Disisi lain, sekretaris tim pemenangan Usman – Bassam, Adnan Wahid ketika ditemui kantor KPU mengatakan, tahapan pleno rekapitulasi suara ditingkat KPU ini sudah berjalan sesuai tahapan yakni dari pemungutan suara di TPS, pleno di tingkat PPK hingga KPU “data data yang di plenokan ditingkat KPU ini sudah sesuai form C hasil yang dirilis oleh media Center tim Usman – Bassam sebelumnya, tidak bergeser hasil hasilnya,” ucapnya.

Adnan lantas menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Halmahera Selatan yang telah sukses berpartisipasi pada Pilkada Halmahera Selatan “mewakili Paslon Usman – Bassam dan tim pemenangan menyampaikan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasinya sehingga Usman – Bassam memperoleh suara terbanyak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *