Banyak Kecurangan Pilkada, KPU dan Bawaslu Halbar Didemo

POLITIK256 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com- Aliansi Rakyat Mengugat (ARM) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar. tidak netral dalam pengawasan proses pemilu. Pasalnya, berbagai bukti-bukti pelangaran yang terjadi dalam proses pemilu salah satunya Money Politic, sejau ini tidak pernah di tindak lanjuti oleh Bawaslu itu sendiri.

Dari persoalan ini, ARM menguji indenpendensi Bawaslu dan dengan mosi Tidak Percaya, kami menduga oknum komisioner Bawaslu Halbar tidak netral dalam pelaksanaan pengawasannya di setiap tahapan pemilu berjalan sehingga setiap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 James Uang-Jufri Muhammad (Jujur), tidak pernah ditindaklanjuti.

” kami (ARM) menegaskan dan kami menuntut kepada Bawaslu Halbar bahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), agar dapat memeriksa penyelengara Bawaslu Halbar.” Ungkap Kordinator Aksi Maryanto Mayau disaat menyampaikan orasinya.

Perbuatan melawan hukum yang di temukan pada proses pemilu yang berlangsung. Politik uang (money politic) atau politik bagi-bagi uang, acapkali disebut korupsi elektoral. Sebab politik uang adalah perbuatan curang dalam pemilihan umum (pemilu) yang hakekatnya sama dengan korupsi. sejarah mencatat pemilu terbaik justru terjadi hanya sekali di negeri ini, yakni pada tahun 1955. Dan itu dilaksanakan dengan baik, adil dan demokratis, tidak mengenal politik uang. Berjalannya waktu, semarawutnya demokrasi kita, pada era reformasi baru terjadilah peregeseran paradigma, pemilu justru kental dibumbui oleh fenomena politik uang, yang tidak jarang praktiknya dilakukan secara masif terstruktur dan sistematis di tengah-tengah masyarakat.

” kini demokrasi layaknya tempat prostitusi, yang sebagaimana segalahnya diperuangkan, begitu juga dalam politik merebut kekuasaan, tidak pakai uang tidak menang. Sederhananya, praktek-praktek politik seperti ini tidak menggambarkan integritas pemimpin yang baik, jujur dan adil, justru malah mempraktekkan gaya korupsinya secara masif.” Ungkap Maryanto

Dikatakan Maryanto, proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Barat, terjadi praktek politik uang atau politik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. Ini menandakan bahwa kebobrokan dan kebiadaban berdemokrasi kita. Sementara regulasi yang ada, yakni pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat ada tiga penjelasan terkait politik uang, yaitu ; Politik uang itu terjadi di saat kampanye, masa tenang dan di saat pemungutan suara.

Dari persoalan ini ARM dengan pernyataan sikap yakni, Penjarakan pasangan calon yang berpolitik uang (money politic), Bawaslu Halbar harus terbuka dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pemilu, Segera mungkin dibuka data-data temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2020, Copot Ketua Bawaslu Halmahera Barat, jika tidak mengedepankan indenpendensi, Copot oknum komisioner Bawaslu yang tidak netral dalam pengawasan Pemilu, dan DKPP segera periksa oknum komisioner Bawaslu Halbar.

” Jadi dari tuntutan kami ini Jika tidak diindahkan maka, kami akan memboikot proses Pleno di KPU, dan kami juga akan presur sampai ke Bawaslu RI dan DKPP RI.” Tegasnya

Perlu diketahui sasaran titik lokasi Aksi Unjukrasa oleh Aliansi Rakyat Mengugat (ARM) Halbar yakni di Sekretariat Bawaslu Halbar desa Akediri dan Kantor KPU Halbar desa Hoku-Hoku Kecamatan Jailolo. Masa Aksi dengan mengunakan kurang mobil truk dengan sonsiatem lengakap. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *